Kecerdasan Buatan alias Artificial Intelligence (AI) telah memasuki industri manapun, termasuk ranah hukum. Kehadiran AI memunculkan berbagai kemungkinan yang menarik sekaligus menimbulkan pertanyaan-pertanyaan penting lainnya. Seperti apakah AI dapat merevolusi penyusunan kontrak, atau mungkinkah model tersebut menyebabkan kesalahan yang merugikan dan menjadi mimpi buruk di industri hukum?.
Pemanfaatan AI tidak hanya dapat melakukan otomatisasi terhadap tugas-tugas hukum rutin melainkan juga menghemat waktu dan uang. Lebih dari itu, dapat membebaskan profesional hukum untuk fokus pada masalah yang lebih kompleks dan penting.
Dalam workshop Hukumonline Drafting Legal Documents and Contracts in English, Foreign Counsel DDC Lawyers and Business Advisors, Keld Condrasen menekankan pentingnya pendekatan yang hati-hati. Menurutnya, penggunaan AI yang bertanggung jawab saat ini harus bergantung pada dua hal utama yaitu, expert prompting dan expert review. Dengan kombinasi ini, AI dapat menjadi alat yang efisien tanpa mengabaikan kebutuhan akan penilaian manusia.
“AI memiliki kemampuan untuk menganalisis sejumlah besar data dan dokumen hukum. Dalam teori, teknologi ini mampu menyusun kontrak secara cepat dan efisien, mengotomatisasi tugas-tugas hukum yang rutin, serta menghemat waktu dan biaya,” jelas Keld, Selasa (21/1/2025) pekan kemarin.
Baca juga:
- Hadirkan Teknologi AI, Ask Hukumonline Jadi Inovasi Baru Riset Hukum
- Jaga Kualitas Jurnalistik, Dewan Pers Terbitkan Panduan Penggunaan AI
Otomatisasi tersebut menurut Keld juga memungkinkan profesional hukum untuk lebih fokus pada isu-isu yang kompleks dan strategis. Kelebihan AI dibandingkan advokat terletak pada kecepatan dan kemampuan pemrosesan data.
Dengan analisis preseden, kontrak, dan undang-undang masa lalu secara cepat, AI dapat menyusun kontrak yang kuat secara hukum serta sesuai dengan kebutuhan tertentu. Selain itu, AI dapat membantu mengidentifikasi risiko potensial, memberikan pendekatan yang lebih komprehensif dalam penyusunan kontrak.
















