Penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence sudah menimbulkan permasalahan hukum di masyarakat. Khususnya, bagaimana AI yang dilatih dengan materi yang dilindungi hak cipta dapat mempengaruhi hak-hak pencipta asli.
Dalam edisi terbaru, Laporan Indonesian Law Digest (ILD) Hukumonline berjudul “AI and Copyright - Fair Use or Fair Theft? Insights from U.S Legal Cases”, mencatat terdapat berbagai kasus sengketa hukum menarik di Amerika Serikat. Seperti Kadrey v. Meta, New York Times v. OpenAI, Alter v. OpenAI, dan Thomson Reuters v. Ross Intelligence.
Dari kasus-kasus tersebut, Tim Legal Research and Analysis Hukumonline menyajikan analisis unik dengan mengaitkan benang merah di antaranya. Bukan hanya menguji hukum hak cipta, kajian ini juga menantang paradigma tentang siapa yang berhak atas karya yang dihasilkan oleh mesin AI itu.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis, apakah penggunaan kumpulan data tersebut tanpa izin melanggar hak cipta pembuat aslinya?” kutip pendahuluan pada laporan tersebut.
Baca juga:
- Generative AI Hukum Pertama di Indonesia, AIlex Jadi Game-Changer untuk In-House Counsel
- Ask Hukumonline, Generative AI untuk Mendukung Kerja In-House Counsel
Selain itu, laporan ini menyatakan ketika AI generatif mengaburkan batas antara kreativitas manusia dan konten buatan mesin, undang-undang hak cipta yang ada masih mengimbanginya masih ada ketidakpastian mengenai hak kepemilikan dan tanggung jawab.
Dengan menelusuri bagaimana pengadilan AS menangani permasalahan tersebut, Tim Legal Research and Analysis Hukumonline menyampaikan kajian ILD ini juga menjadi rujukan penting bagi semua pemangku kepentingan. Termasuk pembuat kebijakan, pengusaha, pengacara, dan kreator di Indonesia tentang bagaimana regulasi di Indonesia harus merespons tantangan yang serupa.
















