Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang platform regulasi berbasis teknologi, Hukumonline berupaya terus berinovasi. Salah satu produk yang dikembangkan Hukumonline dalam beberapa waktu terakhir adalah kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) bernama AIlex. Generative AI ini memudahkan praktisi dan profesional hukum serta akademisi dalam melakukan riset awal.
AIlex disambut positif berbagai kalangan, seperti Kepala Badan Keahlian (BK) DPR, Prof Bayu Dwi Anggono. Sebagai sebagai pionir AI bidang hukum di Indonesia, AIlex menurut Prof Bayu pentingnya menekankan setiap lembaga dan institusi tak sekedar mengembangkan sistem informasi, tapi juga mulai menggarap AI. BK DPR dalam proses menyiapkan AI untuk mendukung kerja-kerja pembentukan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU).
“Kalau saya di kampus bicara hukum dan perkembangan teknologi menggunakan contoh AIlex,” katanya dalam kegiatan audiensi BK DPR dengan Hukumonline di kompleks parlemen, Jumat (10/10/2025).
Baca juga:
- AIlex, Bantu Navigasi Regulasi yang Dinamis dan Kompleksitas Hukum
- Penyediaan Platform Konsultasi Hukum Allex untuk Katedral Jakarta

Prof Bayu beserta awak BK DPR berfoto bersama dengan Tim Hukumonline. Foto: RES
Tujuan AI yang ditargetkan rampung 2026 itu menurut Prof Bayu tidak menghilangkan peran perancang UU (legal drafter). Praktiknya tidak mudah, tapi di luar negeri semua lembaga mulai menggunakan AI. Pemanfaatan teknologi ini penting mengingat DPR sebagai sumber dari segala sumber hukum karena semua UU dilahirkan melalui pembahasan di DPR.
Sekalipun Indonesia belum punya UU khusus tentang AI, setidaknya DPR mulai menggunakan teknologi tersebut. Prof Bayu melihat lembaga privat seperti Hukumonline telah maju selangkah di depan dalam pemanfaatan AI. Jejak itu patut ditiru lembaga/institusi lain khususnya pemerintahan. BK DPR perlu mengembangkan sendiri AI sesuai kebutuhan karena draf NA dan RUU yang dirancang sifatnya konfidensial, hanya bisa diakses kalangan terbatas.
Telah direncanakan tahun depan BK DPR punya server sendiri untuk mengelola data dan informasi. Pada tahun yang sama diharapkan AI BK DPR untuk membantu merancang draf NA dan RUU sudah beroperasi. Hal ini terkait partisipasi publik secara bermakna yang semakin menguat. Penggunaan AI ini memperkuat Evidence-based policy making karena sumber data yang digunakan semakin banyak.
















