Ainun Ringe Angelina, Senior Associate di NARA Law, membangun kariernya sebagai corporate lawyer sejalan dengan minat yang telah terbentuk sejak masa studinya. Selama menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Ainun memiliki minat pada bidang hukum korporasi dan mewakili FHUI dalam kompetisi Willem C. Vis International Commercial Arbitration Moot di Austria, Vienna, salah satu kompetisi mooting internasional terbesar dan prestisius di dunia.
Saat itu Ainun sebagai bagian dari tim FHUI yang semua anggota hingga head coach merupakan mahasiswi, berhasil meraih penghargaan Eric E. Bergsten Honourable Mention for Best Team Orals dan melaju hingga babak quarter final dengan perolehan peringkat 6 besar. Selain itu, apresiasi khusus diberikan kepada mereka melalui President’s Award oleh Arbitral Women, suatu Non-Governmental Organization (NGO) internasional yang menghimpun praktisi hukum perempuan, di mana President’s Award adalah bantuan finansial untuk tim perempuan atau mayoritas perempuan dari negara berkembang yang berpotensi berprestasi dalam kompetisi internasional.
Pengalaman ini tidak hanya memperkuat kepercayaan diri dan memperkaya pengalaman, tetapi juga menjadi fondasi awal bagi Ainun dalam membangun karier sebagai corporate lawyer. Dalam perjalanan kariernya, Ainun mengembangkan praktik di bidang korporasi, termasuk merger dan akuisisi, banking & finance, serta pasar modal, area yang menuntut ketepatan analisis hukum dan kemampuan memahami konteks transaksi secara menyeluruh serta kemampuan interpersonal termasuk komunikasi yang sesuai dengan tujuan pekerjaan atau penugasan.
Kompleksitas transaksi yang ditangani seringkali melibatkan dinamika komersil, regulasi, dan operasional yang memerlukan pendekatan strategis serta komunikasi terukur dan efektif. Sebagai Senior Associate, peran Ainun tidak terbatas pada pemberi nasihat hukum tetapi juga menjadi mitra strategis bagi klien dan tim internal. Posisi ini menuntut keseimbangan antara arah strategis dan pelaksanaan teknis.
Ia juga berperan dalam menerjemahkan arahan partners hingga memastikan bahwa tim yang terlibat dapat mengeksekusi pekerjaan dengan standar kualitas yang diharapkan. Dalam praktiknya, nilai tambah yang diberikan tidak sekedar terletak pada ketepatan analisis, tetapi juga mencakup kemampuan mengantisipasi risiko, memahami perkembangan regulasi, serta memberikan perspektif relevan dalam mendukung pengambilan keputusan bisnis yang berkelanjutan.
Dalam memahami konsep keberlanjutan, Ainun memandang bahwa sustainability dalam praktik hukum tidak terbatas pada cakupan ESG yang dalam perkembangannya memang menjadi salah satu prioritas dalam praktik. Keberlanjutan juga tercermin dari bagaimana sistem kerja dibangun dalam skala kecil yaitu tim associates yang ia pimpin di NARA Law maupun dalam skala yang lebih luas. Hal ini mencakup konsistensi kualitas, efisiensi proses serta kemampuan mentransfer pengetahuan dalam tim. Pendekatan ini menciptakan praktik hukum yang tidak bergantung pada individu-individu menonjol, tetapi mampu menjaga kualitas deliverables secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari generasi perempuan yang berkiprah dalam profesi hukum, Ainun menekankann bahwa selain kontribusi yang bersifat langsung dan eksplisit, perlu dipastikan bahwa kontribusi dilakukan secara berkelanjutan dan berdampak secara jangka panjang. Hal ini tercermin dengan pengembangan pendekatan kerja yang terstruktur, kemampuan mengelola kompleksitas, serta konsistensi dalam menjaga kualitas.
















