Bila merujuk ke kasus AirAsia, lanjut Martono, maka yurisdiksi untuk mendaftarkan gugatan berdasarkan Konvensi Warsawa adalah wilayah tempat keberangkatan (PN Surabaya), wilayah kantor pusat Indonesia AirAsia (di Jakarta), wilayah tujuan (Pengadilan Singapura) dan wilayah-wilayah yang memiliki perwakilan Indonesia AirAsia.
“Kalau Konvensi Montreal ada lima yurisdiksi. Dari empat yurisdiksi di Warsawa, ada satu tambahan yakni gugatan bisa didaftarkan di negara penumpang. Itu yang jadi penghalang bagi Indonesia untuk meratifikasi,” ujarnya.
Lihat dari Tiket
Sedangkan, Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Udara (Sekjen MHU) Anggia Rumasari berpendapat Konvensi Montreal bisa saja diterapkan untuk kasus kecelakaan AirAsia ini, walau Indonesia belum meratifikasi. Apalagi, ada juga penumpang dari negara yang sudah meratifikasi yang menjadi korban dalam kecelakaan ini.
Anggia menyatakan tolak ukur apakah Konvensi Montreal bisa digunakan adalah bisa dilihat dari tiket yang dibeli oleh penumpang. “Ada yang sudah beli tiket Surabaya – Singapura – Surabaya dan ada juga yang beli tiket Singapura – Surabaya – Singapura,” ujarnya.
Bila mengacu kepada scope of law Konvensi Montreal, lanjutnya, penumpang yang sudah membeli tiket untuk Singapura – Surabaya – Singapura bisa menggunakan konvensi tersebut. Pasalnya, wilayah keberangkatan dan tujuan akhir dari yang tertera di tiket adalah negara anggota Konvensi Montreal (Singapura).
Ralat Paragraf 3, tertulis: Yang benar: |