AirAsia Bisa Digugat dengan Konvensi Montreal
Berita

AirAsia Bisa Digugat dengan Konvensi Montreal

Prof. Martono tak sependapat Konvensi Montreal bisa digunakan, Sekjen MHU menilai perlu dilihat tiket penumpang.

Ali
Bacaan 2 Menit

“Mahkamah Agung Korea Selatan dan Mahkamah Agung Jepang telah menafsirkan bahwa bahwa ‘sengaja melakukan kesalahan’ sebagai dasar dari kelalaian,” ujarnya.

Doo Hwan Kim menjelaskan ada beberapa kemungkinan yang akan dihadapi oleh AirAsia. Pertama, jika terbukti “sengaja melakukan kesalahan” maka AirAsia akan menanggung tanggung jawab hukum yang tidak terbatas untuk membayar kompensasi dari kerusakan yang dialami korban dari kecelakaan itu.

Kedua, jika memang kecelakaan disebabkan karena cuaca yang buruk, maka AirAsia bisa mendapat pengecualian dari sebagian tanggung jawab hukum pada Pasal 146 UU Penerbangan Indonesia dan Article 913 Korean Revised Commercial Act.

Sebelumnya, advokat Hotman Paris Hutapea pernah mengutarakan bahwa bila kecelakaan itu terjadi di Amerika Serikat atau Korea Selatan, maka ganti rugi yang didapat korban bisa jauh melebihi yang diatur dalam UU Penerbangan.

Namum, pandangan Doo Hwan Kim ini bertolak belakang dengan Pakar Hukum Udara dari Universitas Tarumanegara (Untar) Prof. Martono. Menurutnya, Konvensi Montreal belum bisa diterapkan untuk kecelakaan AirAsia karena Indonesia belum meratifikasi konvensi itu.

Martono menilai konvensi yang berlaku untuk kasus AirAsia ini adalah Konvensi Warsawa 1929 yang sudah diratifikasi Indonesia. “Kita memang mengusulkan pemerintah untuk meratifikasi Konvensi Montreal. Tapi, sampai saat ini, kita bukan negara anggota (dari Konvensi Montreal,-red),” ujarnya.

Lebih lanjut, Martono menjelaskan bahwa salah satu keberatan Indonesia untuk meratifikasi Konvensi Montreal 1999 karena masalah yurisdiksi gugatan bila terjadi kecelakaan. Ia menuturkan bahwa pada Konvensi Warsawa ada empat yurisdiksi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info