Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyiapkan opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi lonjakan harga minyak dunia yang dapat menekan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Instrumen tersebut dipertimbangkan guna memberikan fleksibilitas kebijakan fiskal apabila tekanan global, khususnya akibat konflik Israel-Iran berdampak pada meningkatnya defisit anggaran. Pada prinsipnya pemerintah akan melakukan penyesuaian dari kebijakan serupa yang pernah digunakan saat pandemi Covid-19 sebagai respons cepat tekanan ekonomi.
“Nah, ini beberapa faktor yang perlu mungkin masuk di dalam Perppu yang kita dipersiapkan. Mengenai timing tentu keputusan politik Pak Presiden,” ujar Airlangga dalam rapat kabinet, Jum’at (13/3/2026).
Dia menjelaskan dalam kondisi krisis atau tekanan ekonomi global, mekanisme tersebut dianggap penting agar pemerintah dapat menjaga stabilitas ekonomi. Selain itu, kebijakan yang perlu dipertimbangkan adalah pemberian insentif pajak bagi sektor usaha yang terdampak.
Pemerintah membuka kemungkinan pemberian insentif darurat untuk pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai tanpa harus mengubah undang-undang perpajakan yang berlaku. Terlebih, bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat dilakukan penundaan kewajiban pajak.
Kemudian, pembebasan bea masuk impor bagi bahan baku tertentu juga akan dipertimbangkan agar kegiatan industri dan ekspor tetap berjalan di tengah tekanan global.
Dalam aspek penganggaran, Perppu tersebut juga berpotensi memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan alokasi anggaran lintas program secara lebih fleksibel. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat melakukan penyesuaian belanja tanpa harus menunggu proses persetujuan perubahan anggaran bersama DPR.
















