Ajukan PK, Urip Tri Gunawan Ungkap Tiga Novum
Berita

Ajukan PK, Urip Tri Gunawan Ungkap Tiga Novum

Urip menganggap jaksa KPK tidak memiliki kewenangan eksekutorial.

NOV
Bacaan 2 Menit
Urip Tri Gunawan saat menyampaikan permohonan PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9). Foto: RES
Urip Tri Gunawan saat menyampaikan permohonan PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9). Foto: RES

Mantan jaksa Urip Tri Gunawan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung No.243K/PID.SUS/2009 tanggal 11 Maret 2009 yang menghukumnya selama 20 tahun penjara. Terpidana kasus suap ini menjadikan novum (bukti baru), pertentangan putusan, dan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sebagai alasan pengajuan PK. 

Urip mengungkapkan, ada tiga novum. Pertama, adanya penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dilakukan KPK. “Objek hukum penyelidikan KPK ini serupa dengan penyelidikan yang dahulu dilakukan pemohon PK di Kejaksaan Agung,” katanya saat membacakan memori PK di Pengadilan Tipikor Jakara, Kamis (18/9).

Ia menjelaskan, setiap tindak pidana pasti mengandung sifat “melawan hukum”. Sesuai putusan kasasi, Urip dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b dan e UU Tipikor. Urip terbukti menerima suap dari Artalyta Suryani, serta memeras Glen Yusuf dan Reno Iskandarsyah.

Rumusan Pasal 12 huruf b sendiri berisi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Apabila mengacu rumusan pasal itu, terdapat frasa “melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”. Menurut Urip, ketika melakukan penyelidikan kasus BLBI di Kejagung pada 2008, ternyata KPK juga melakukan penyelidikan atau supervisi dengan objek serupa.

Setelah Kejagung dan KPK menggelar ekspos bersama pada 22 Oktober 2008, Ketua KPK Antasari Azhar membentuk empat tim yang ditugaskan mendalami dan mengkaji perkara BLBI. Dalam rekomendasinya, tim KPK menyatakan tidak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara BLBI ke penyidikan.

Berselang enam tahun kemudian, KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad kembali membentuk tim penyelidik yang ditugaskan melakukan pengusutan terhadap Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam kasus BLBI. KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan menteri, diantaranya Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait