​​​​​​​Akad Kredit Perlu Diperhatikan, Begini Perspektif Pelaku Usaha
Masalah Hukum Kredit Motor

​​​​​​​Akad Kredit Perlu Diperhatikan, Begini Perspektif Pelaku Usaha

​​​​​​​Perjanjian pembiayaan antara perusahaan pembiayaan dan kreditor lazimnya telah memuat hak dan kewajiban para pihak secara jelas.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu terdapat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2011, disebutkan harus ada Surat Peringatan sebanyak dua kali sebagai syarat permohonan pengamanan eksekusi. Arief menegaskan, secara praktek, Perusahaan Pembiayaan sudah melaksanakan ketentuan tersebut.

 

Sebenarnya terkait pelaksanaan eksekusi jaminan, menurut pengalamannya, Arief menyerahkan hal tersebut kepada kemauan debitor untuk bekerjasama apabila sudah teridentifikasi melakukan wanprestasi. Karena sampai pada tahap dilakukannya eksekusi terhadap unit kendaraan yang merupakan jaminan fidusia, terlebih dahulu telah melewati berbagai tahapan seperti yang telah diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Selain itu, perihal terkait eksekusi jaminan sendiri sudah diatur dalam perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani oleh debitor. “Sesuai perjanjian kita, kan dia default dan dia harus menyerahkan obyek pembiayaan ke kita,” tegas Arief.

 

Hal ini yang menjadi dasar Perusahaan Pembiayaan sebagai kreditor. Menurut Arief, secara hukum hal ini yang menjadi alasan Perusahaan Pembiayaan berada pada posisi yang lebih kuat karena sejak awal Perusahaan Pembiayaan sudah melaksanakan prestasinya dengan jalan melunasi unit kendaraan ke dealer.

 

“Jadi secara hukum Perusahaan Pembiayaan berada pada posisi yang kuat karena semua kewajiban sudah dilakukan, kecuali kewajiban untuk menyerahkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) yang baru akan menjadi kewajiban apabila debitor sudah melunasi semua kewajibannya kepada Perusahaan Pembiayaan,” tuturnya.

 

Kemudian terkait dengan pelaksanaan eksekusi fidusia, Arief menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan saat ini pada umumnya sudah melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian, terutama Polda Metro Jaya untuk wilayah Jakarta untuk melakukan pengamanan eksekusi jaminan fidusia pada saat debitor wanprestasi. Artinya Perusahaan Pembiayaan telah menempuh jalur secara legal formal dengan dibuktikan adanya nota kesepahaman dengan pihak kepolisian. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan terkait implementasi Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011.

 

Untuk diketahui, perihal eksekusi jaminan fidusia ini, merupakan salah satu faktor penyebab sengketa antara perusahaan pembiayaan dengan debitor. Konsultan Hukum Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Aman Sinaga kepada hukumonine menegaskan alasan konsumen membawa persoalannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). “Konsumen datang ke BPSK itu pada Umumnya mintak ganti rugi (kendaraanya ditarik), itu intinya,” ujar Aman.

 

Menariknya, penelusuran hukumonline terhadap putusan Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa konsumen yang disebabkan oleh eksekusi jaminan, selalu menganulir keputusan BPSK terhadap perkara a quo. Hal ini dikarenakan oleh aspek eksekusi jaminan telah tertuang dalam perjanjian pembiayaan antara perusahaan pembiayaan dengan debitor.

Tags:

Berita Terkait