​​​​​​​Akad Kredit Perlu Diperhatikan, Begini Perspektif Pelaku Usaha
Masalah Hukum Kredit Motor

​​​​​​​Akad Kredit Perlu Diperhatikan, Begini Perspektif Pelaku Usaha

​​​​​​​Perjanjian pembiayaan antara perusahaan pembiayaan dan kreditor lazimnya telah memuat hak dan kewajiban para pihak secara jelas.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Saat menerima draft perjanjian pembiayaan, pelaku usaha dan konsumen perlu  memperhatikan dan memahami seluruh isi surat perjanjian sebelum menandatangani perjanjiannya. Lumrah terjadi, calon debitor pengguna jasa perusahaan pembiayaan kerap tidak cermat dengan isi perjanjian pembiayaan. Hal ini bisa terjadi akibat ketergesa-gesaaan saat menandatangani perjanjian pembiayaan, atau akibat tidak memahami lebih jauh mengenai isi perjanjian.

 

Dalam praktiknya, calon debitor diberi kesempatan untuk membaca dan memahami isi perjanjian. Jika ada bagian yang tidak atau kurang dipahami, calon debitor dapat bertanya kepada perusahaan pembiayaan. Ini juga sudah disebut dalam POJK No. 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Perusahaan Pembiayaan akan menjelaskan kepada debitor mengenai apa saja isi perjanjiannya.

 

Seharusnya, kata Arief,  ketidakpahaman tentang isi perjanjian tidak lagi menjadi alasan saat terjadi dispute antara debitor dan perusahaan pembiayaan. “Seharusnya debitor tidak dapat menggunakan alasan bahwa debitor tidak memahami isi dari perjanjiannya,” tegasnya.

 

Baca:

 

Eksekusi Jaminan

Perjanjian pembiayaan antara perusahaan pembiayaan dan kreditor lazimnya telah memuat hak dan kewajiban para pihak secara jelas, termasuk juga di dalamnya terkait apa saja yang harus dilakukan apabila terjadi wanprestasi. Arief menjelaskan, pada saat terjadi wanprestasi oleh debitor, perusahaan pembiayaan tidak dapat serta merta melakukan eksekusi terhadap jaminan.

 

“Biasanya ada surat peringatan yang diberikan terlebih dahulu dan itu secara prosedural sudah pasti dilaksanakan, biasanya juga sudah diatur dalam Standard Operating Procedure Perusahaan Pembiayaan,” papar Arief yang menjabat sebagai Head Legal di sebuah perusahaan leasing ini.

 

Mengenai hal ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130 Tahun 2012 mengatur ketentuan mengenai penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.

Tags:

Berita Terkait