Akademisi: Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Terjadinya Kecelakaan Kerja
Utama

Akademisi: Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Terjadinya Kecelakaan Kerja

Dalam konsep perdata, majikan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan pekerjanya. Bagaimana pengawas ketenagakerjaan?

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat meninjau pabrik yang terbakar di Kosambi. Foto: HUMAS Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat meninjau pabrik yang terbakar di Kosambi. Foto: HUMAS Kemenaker

Setiap perusahaan, diwakili direksi, bertanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut. Normatifnya, pimpinan perusahaanlah yang bertanggung jawab menyelenggarakan keselamatan kerja. Tanggung jawab itu bukan hanya mengenai kerugian yang timbul akibat kecelakaan, tetapi juga memastikan bahwa pekerja yang mengalami cacat karena kecelakaan tak diputus hubungan kerjanya.Segala upaya perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja karena dampaknya sangat buruk bukan saja terhadap buruh yang mengalaminya tapi juga perusahaan.

 

Demikian rangkuman pandangan tiga orang akademisi yang diwawancarai Hukumonline terkait kecelakaan kerja yang terjadi di sebuah pabrik di Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Puluhan karyawan meninggal dunia dalam kecelakaan ledakan itu, dan menyebabkan puluhan karyawan lainnya luka-luka. Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni pemilik pabrik, manajer operasional, dan seorang pekerja.

 

Pengajar hukum perburuhan Universitas Trisakti, Andari Yuriko Sari, mengatakan selama ini terjadi perdebatan soal siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan kerja? Sesuai  UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pengusaha bertugas menyelenggarakan keselamatan kerja. Guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, pemimpin tempat kerja  wajib menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja, baik dalam konteks mencegah kecelakaan kerja, mengatasi kebakaran, dan peningkatan K3, maupun memberi pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan.

 

(Baca juga: Keselamatan Kerja di Pabrik dan Besar Santunan Korban Kecelakaan Kerja).

 

Andari memaparkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih tegas mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberi perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja. K3 merupakan hak buruh yang harus dilindungi. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

 

Ketika buruh melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh pimpinan (majikan), dan terjadi kecelakaan kerja, kerap muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab? Merujuk ketentuan UU Ketenagakerjaan, setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja menjadi tanggung jawab perusahaan tempat pekerjaan itu dilaksanakan. Dalam kasus kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, misalnya, perusahaan dapat dimintai tanggung jawab karena pekerjaan dilakukan di tempat tersebut. “Defnisi dalam UU Ketenagakerjaan sudah jelas, yang bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja yakni perusahaan dimana pekerjaan itu dilaksanakan,” kata Andari di Jakarta, Kamis (2/11).

 

Dosen Unika Atma Jaya Jakarta, Surya Tjandra, menyebut dalam kasus K3, buruh adalah orang yang diperintahkan bekerja, sehingga yang bertanggung jawab seharusnya orang yang memberikan atau menyuruh suatu pekerjaan dilakukan. Pekerja, kata dia, justru menjadi korban dalam kecelakaan kerja itu. “Perusahaan bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja. Perusahaan harus menanggung semua pekerja baik yang sudah atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” urainya.

 

(Baca juga: Jumlah Petugas Pengawas K3 Bertambah).

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Hadi Subhan, mengatakan dalam hal pekerja menjalankan perintah pimpinan untuk melakukan suatu pekerjaan, kemudian mengakibatkan kecelakaan kerja, maka yang bertanggung jawab atas peristiwa itu adalah  pihak yang memberi perintah. Buruh tak bertangung jawab secara perdata atau pidana karena menjalankan perintah atasan. “Yang bertanggung jawab ini bisa pemilik perusahaan atau direkturnya karena tidak menerapkan sistem manajemen K3 di perusahaan,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait