Akademisi FH ULM Tegaskan Anak Punya Kebebasan Berpendapat
Terbaru

Akademisi FH ULM Tegaskan Anak Punya Kebebasan Berpendapat

UU Perlindungan Anak menjamin hak anak menyampaikan pendapat sesuai usia dan tingkat kecerdasan anak.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Lebih lanjut Lies menjelaskan kewajiban setiap warga negara menghormati hak dan kebebasan orang lain. Menghormati aturan, dan moral yang diakui umum. Kewajiban aparat pemerintah melindungi HAM, menghargai asas legalitas. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan syarat utama perlindungan HAM lainnya. Melalui kebebasan berpendapat setiap orang bebas berpikir, berkeyakinan, dan keberagaman.

Warga negara harus kritis terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan umum. Misalnya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru yang menuai polemik publik. Selain bebas menyatakan pendapat, warga negara juga perlu melindungi kebebasan berpendapat. “Membangun diskusi yang sehat, menciptakan kondisi adil dan transparan,” urainya.

Setiap orang bebas mengemukakan pendapat. Siap memberikan penjelasan terhadap suatu persoalan dengan beradu argumentasi secara adil dan sehat. Pihak oposisi dan penolakan dari kelompok masyarakat juga bagian dari hak menyatakan pendapat. UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan. “Kebebasan mengemukakan pendapat sebagai syarat demokrasi,” paparnya.

Pada kegiatan yang sama Pemimpin Redaksi Hukumonline, Fathan Qorib, melihat dalam perkembangan teknologi digital yang sangat pesat masyarakat punya banyak cara untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi salah satunya melalui media sosial. Persoalannya, banyak informasi yang tersedia di media sosial, tapi belum dapat dipastikan kebenarannya. Masalah bertambah ketika buzzer ikut dalam keriuhan informasi yang tersebar di media sosial.

Hukumonline.com

Penyerahan cenderamata oleh Wakil Dekan FH ULM Anang Sophan Tornado kepada Pemimpin Redaksi Hukumonline, Fathan Qorib. Foto: Istimewa

Buzzer merupakan individu atau kelompok yang menggaungkan isu tertentu dengan tujuan menggiring publik sesuai arah yang diinginkan. Fathan mencatat awalnya buzzer digunakan sebagai media promosi atau iklan barang atau jasa. Tapi belakangan buzzer ikut berperan meramaikan kontestasi pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Misalnya dalam Pilkada DKI Jakarta 2014, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014. Puncaknya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ciri-ciri buzzer antara lain akun selalu aktif di media sosial seperti sering memperbarui status atau berkomentar. Konten yang dibuat cenderung dangkal dan terus menerus diulang. Kebanyakan buzzer melakukan aksinya karena dibayar untuk menyebarkan konten tertentu baik positif atau negatif. “Menjatuhkan lawan politik melalui berbagai isu negatif atau malah manipulasi berita,” papar Fathan.

Manipulasi berita yang dilakukan buzzer tak sekadar membuat masyarakat keliru menerima informasi, tapi juga mengancam demokrasi. Buzzer menghambat publik untuk memperoleh informasi benar dan akurat. Dalam hal ini pers berperan penting menangkal ancaman buzzer. Caranya, produk jurnalistik yang dihasilkan harus sesuai kaidah-kaidah dan kode etik jurnalistik.

Selain itu pemerintah berperan membuat regulasi untuk mengatur ketat buzzer di media sosial. Regulasi ini harus memastikan pengawasan yang efektif tanpa mengganggu kebebasan berekspresi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info