Setelah mempublikasikan artikel berjudul “Toward Nakba as a Legal Concept” (Menuju Nakba sebagai Konsep Hukum) yang ditulis seorang pengacara hak asasi manusia Palestina dan kandidat doktor di Harvard Law School, Rabea Eghbariah, situs web Columbia Law Review ditutup sementara.
Peristiwa itu terjadi pada awal Juni 2024 kemarin, dimana Dewan Direksi Columbia Law Review berdalih aksi penutupan situs tersebut merupakan reaksi atas "proses rahasia" yang digunakan dalam penyuntingan artikel yang menyebut Zionisme sebagai bentuk kolonialisme dan rasisme dalam tulisan Rabea Eghbariah itu.
Baca Juga:
- Dewan Pers: Ada Pola Sistematis Kemerdekaan Pers Dikurangi
- LBH Pers dan AJI Jakarta Desak Presiden dan DPR Tinjau Ulang RUU Penyiaran
Tindakan sepihak yang dilakukan ini menuai kecaman dari internal Columbia Law Review. Kalangan editor mahasiswa lantas melakukan aksi mogok kerja berdasarkan hasil pemungutan suara pada 6 Juni 2024 lalu. Mendulang suara mayoritas, mereka sepakat mogok kerja dengan perbandingan suara 20-5, sedangkan dua orang memilih abstain. Diberitakan oleh ABA Journal, pada pokoknya mereka menuntut independensi redaksi.
Dewan Direksi Columbia Law Review yang terdiri dari dekan law school, anggota fakultas, dan alumni sebelumnya menuturkan dewan biasanya tidak terlibat dalam menentukan konten. Hanya saja, mereka merasa cukup khawatir dengan proses peninjauan yang dianggap “tidak biasa” dalam artikel “Toward Nakba as a Legal Concept” karya Rabea Eghbariah itu.
Nampaknya aksi mogok kerja editor mahasiswa sebagai bentuk protes ancaman kebebasan berekspresi membuahkan hasil. Kini, situs web Columbia Law Review sudah dapat diakses kembali secara menyeluruh. Seperti dikutip dari CNN, The Columbia Law Review Association dikenal sebagai organisasi nirlaba independen dengan dewan direksi tersendiri, dan sepatutnya tidak diatur oleh Columbia University atau bahkan Columbia Law School.
Untuk diketahui, Rabea Eghbariah dalam artikelnya yang kini dapat diakses di Columbia Law Review, mengusulkan perbedaan antara apartheid, genosida, dan Nakba sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang berbeda, namun saling tumpang tindih. Ia menilai teori hukum masih kekurangan kerangka analitis yang memadai untuk menggambarkan realitas dominasi dan kekerasan yang terjadi di Palestina.
















