“Mengambil pendekatan generatif terhadap doktrin hukum memungkinkan kita untuk menilai kembali korpus hukum internasional yang seringkali bertentangan dan membebaskan warga Palestina dari struktur hukum yang tidak adil yang seringkali diterapkan untuk membatasi mereka,” tulis Rabea.
Menurutnya, kerangka Nakba memungkinkan untuk mempertimbangkan kembali pengaturan hukum dan politik yang tak terpisahkan. “Yang mengatur kehidupan warga Palestina dan warga Yahudi Israel antara Sungai Yordan dan Laut Mediterania, mempertahankan hierarki etnonasional yang terus menghasilkan realitas kematian dan kekerasan yang intens, brutal, dan asimetris,” imbuhnya.
Sehubungan dengan kebebasan berekspresi di lingkungan kampus berkaitan tragedi yang terjadi di tanah Palestina, Columbia University memang terkenal memiliki cukup banyak mahasiswa yang vokal menyuarakan dukungannya terhadap Palestina. Misalnya, Associated Press melansir para mahasiswa telah melakukan aksi kemah sebagai bentuk perlawanan politik dan solidaritas bagi warga Palestina yang menjadi korban.
Mereka menuntut kampus untuk untuk menarik investasi dari sejumlah perusahaan yang dianggap meraup keuntungan atas perang dan pendudukan Israel di Palestina. Selain itu, mereka menuntut transparansi keuangan universitas dan amnesti bagi mahasiswa dan fakultas yang dikenai sanksi karena terlibat dalam aksi protes.
Naas, akhir dari protes yang dilakukan dalam bentuk perkemahan oleh mahasiswa pro-Palestina di Columbia University berakhir dengan penangkapan massal. Ternyata di antara pengunjuk rasa yang ditangkap termasuk putri dari anggota DPR AS Ilhan Omar. Meski pencorengan terhadap wajah kebebasan berekspresi terus tereksploitasi, nampaknya tak kunjung mematikan api semangat mahasiswa di Columbia University.
Sebaliknya, gerakan aksi pro-Palestina kemah mahasiswa dilakukan kampus yang masuk dalam jajaran “Ivy League” itu justru menyebar ke berbagai universitas negeri Paman Sam atau bahkan menjalar ke berbagai negara. Perkemahan mahasiswa kemudian dikabarkan juga dilakukan pada Universitas Michigan, Institut Teknologi Massachusetts, Universitas North Carolina, Universitas New York, Universitas Yale, dan banyak lagi. Semua berakhir sama, penangkapan massal terhadap para mahasiswa pengunjuk rasa.
Dekan Baru Diharapkan Bawa Kebebasan Berekspresi
Seiring mulai “padamnya” keributan isu pembungkaman kebebasan berekspresi di Columbia University dan Columbia Law Review, Columbia Law School diberitakan menunjuk dekan baru yang disebut-sebut bakal membawa pengalaman kebebasan berekspresi ke kampus. Dia adalah Daniel Abebe, wakil rektor untuk urusan akademik dan tata kelola di University of Chicago Law School, yang akan dilantik pada 1 Agustus 2024 mendatang.
Abebe nantinya menggantikan Gillian Lester yang telah mengumumkan keputusannya untuk mengundurkan diri sejak November 2023 lalu. Dekan baru Fakultas Hukum Columbia ini dikenal memiliki keahlian dalam hubungan antara hukum tata negara urusan luar negeri AS dan hukum publik internasional. Akademisi yang telah bergabung dengan Chicago University Law School sejak 2008 ini juga disebut akan menjadi dekan berkulit hitam pertama Columbia Law School.
Sebagaimana dilansir oleh ABA Journal, Columbia Law School memang telah ramai dengan protes mahasiswa sejak 7 Oktober 2023 atas konflik antara Israel dan Palestina. Protes besar-besaran tersebut, bahkan berujung pada pernyataan sejumlah hakim federal yang mengklaim tidak akan mempekerjakan clerks dari Columbia Law School atau mahasiswa Ivy League. Meskipun kampus hukumnya memiliki reputasi besar dalam World University Rankings.
Melihat hal yang terjadi dalam dunia pendidikan hukum di Amerika Serikat, ABA House of Delegates pada Februari lalu mengeluarkan resolusi untuk mengadopsi aturan baru yang mengharuskan kampus hukum untuk “melindungi hak-hak fakultas, mahasiswa, dan staf untuk mengkomunikasikan ide-ide yang mungkin kontroversial atau tidak populer, termasuk melalui debat, demonstrasi, atau serangkain protes yang kuat”. Nampaknya, kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik di lingkungan pendidikan tinggi hukum.
















