Akademisi Ingatkan Penyandang Disabilitas Punya Hak Persamaan di Muka Hukum
Terbaru

Akademisi Ingatkan Penyandang Disabilitas Punya Hak Persamaan di Muka Hukum

Pasal 12 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas mengamanatkan pengakuan dan persamaan di muka hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Yeni mendorong penerapan supported decision making yang intinya memberi dukungan kepada penyandang disabilitas agar mampu menjalankan kapasitas legalnya. Bentuk dukungan baik formal dan informal dengan variasi berbeda karena setiap individu berbeda.

Dukungan yang diberikan ini sifatnya tidak permanen, dan tidak perlu lagi ketika penyandang disabilitas sudah mampu menjalankan kapasitas hukumnya secara mandiri tanpa butuh dukungan. “Jadi subtitute decision making seperti pengampuan atau perwalian ini harus dihapus,” usulnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pengajar STH Indonesia Jentera, Fajri Nursyamsi, mengatakan stigma terhadap penyandang disabilitas permanen (PDP) harus dihilangkan. Pasal 27 ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945 menegaskan segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 28D ayat (1), pasal 28G ayat (1), dan pasal 28H ayat (2) juga menegaskan hal yang serupa.

Fajri melihat praktiknya selama ini PDP dianggap tidak cakap hukum dan serta merta ada wali dan pengampuan. Sehingga tindakan yang harusnya bisa dilakukan sendiri oleh PDP diwakilkan kepada orang lain, misalnya melakukan perjanjian. Ada prosedur yang harus dilakukan sebelum mengampu atau mengambil alih tindakan yang harusnya bisa dilakukan PDP.

“Kalau PDP sedang kumat, maka harus diberikan dukungan, bukan malah dihakimi kemudian diambil alih keputusan atau tindakannya oleh orang lain,” paparnya.

Sebagaimana mandat Pasal 28H ayat (2) yang menyebut setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, Fajri menekankan kelompok rentan dan penyandang disabilitas harus lebih dulu diberi kemudahan. Sebab, mereka adalah kelompok yang rawan menghadapi hambatan ketika melakukan aktivitas.

Fajri mengingatkan Putusan MK No.135/PUU-XIII/2015 yang menyatakan setidaknya 5 hal. Pertama, menyatakan inkonstitusional terhadap syarat “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya” untuk didaftar menjadi pemilih dalam UU No.8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Kedua, putusan ini membuka perspektif baru terhadap pelindungan hak memilih PDP. Ketiga, mengakui pemohon PDP.

Keempat, dalam putusan tersebut, Fajri berpendapat hakim MK mempertimbangkan psikososial sebagai sesuatu yang tidak permanen memiliki banyak spektrum, sehingga tidak dapat diatur secara seragam. Kelima, belum mendasarkan pada pendekatan dukungan bagi PDP untuk menghilangkan hambatan, tapi masih menggunakan pendekatan kesehatan.

Fajri mengusulkan ketimbang pengampuan, PDP harus diberikan dukungan agar bisa mengambil keputusannya sendiri. Pengampuan ujungnya malah menghilangkan berbagai hak PDP, salah satunya mengambil hak untuk mengambil keputusan sendiri. “Praktiknya pengampuan banyak dijadikan modus untuk menguasai hak orang lain melalui klaim pengadilan,” imbuhnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info