Perkembangan teknologi selalu menghadirkan dua sisi. Di satu sisi, artificial intelligence (AI) menawarkan berbagai kemudahan dan efisiensi. Namun di sisi lain, kemajuan tersebut juga memunculkan kekhawatiran bahwa ketergantungan berlebihan pada AI dapat mengikis sejumlah kemampuan dasar manusia secara perlahan.
Head of Academic Sekolah.mu, Ikhsan Abdusyakur, mengatakan setiap perkembangan teknologi selalu membawa konsekuensi berupa berkurangnya kemampuan tertentu yang sebelumnya dimiliki manusia. Dalam konteks AI, kekhawatiran utama adalah potensi menurunnya kemampuan berpikir kritis dan penalaran profesional akibat ketergantungan yang berlebihan. Berbeda dengan teknologi sebelumnya yang lebih banyak membantu pekerjaan fisik, AI mulai mengambil alih fungsi-fungsi kognitif manusia.
“Selama ini teknologi membantu otot manusia. AI mulai masuk ke wilayah yang berbeda karena berpotensi mengotomasi fungsi-fungsi kognitif manusia,” ujar Ikhsan dalam Seminar Nasional Kerja Sama DPN Peradi dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera bertajuk Beyond Tools: Eksistensi Profesi Advokat di Era AI, Kamis (18/6/2026).
Baca juga:
- AI Ambil Tugas Rutin, Apa yang Tersisa bagi Advokat Muda?
- AI Ubah Cara Kerja Profesi Hukum, FH UPH dan Hukumonline Bekali Mahasiswa Jadi Lawyer Adaptif
- AI Masuk Dunia Hukum, Ini Istilah yang Perlu Dipahami Para Lawyer!
Ikhsan menjelaskan, kemampuan profesional, termasuk judgment terbentuk melalui proses belajar yang panjang. Banyak kemampuan tersebut lahir dari pekerjaan-pekerjaan dasar yang repetitif pada tahap awal karier. Ketika tugas-tugas itu mulai dialihkan kepada AI, muncul pertanyaan mengenai bagaimana generasi advokat berikutnya akan membangun kemampuan dan penilaian profesional yang sama.
“Judgment yang dimiliki para senior hari ini terbentuk dari pekerjaan-pekerjaan yang mereka lakukan ketika masih junior,” katanya.
Menurut Ikhsan, risiko terbesar bukanlah ketika AI menghasilkan banyak kesalahan, melainkan ketika teknologi tersebut semakin akurat sehingga pengguna berhenti melakukan verifikasi secara kritis.
















