Akademisi Ini Ingatkan 4 Poin Penting dalam Penyusunan RKUHP
Terbaru

Akademisi Ini Ingatkan 4 Poin Penting dalam Penyusunan RKUHP

Meliputi pedoman untuk menentukan delik mana yang dimasukan atau diletakan di luar KUHP; pedoman menentukan ancaman pidana; penegasannya revisi KUHP lewat UU lain; kompilasi dan publikasi UU yang telah diubah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Efek kriminalisasi berlebihan

Dari penelitiannya ini, Eki menilai sejak reformasi sampai sekarang bentuk hukuman yang kerap dijadikan prioritas pembuat kebijakan yakni pidana penjara. KUHP belum dilihat sebagai kodifikasi yang utuh untuk mengatur sistem pidana. Kebijakan kriminalisasi yang berlebihan ini menurut Eki akan menimbulkan sedikitnya 5 hal. Pertama, semakin banyak aturan pidana membuat makin kecil peluang untuk mengenali perbuatan yang dilarang atau tidak.

Kedua, ketentuan pidana dalam UU didominasi perbuatan pelanggaran yang sifatnya administratif, tapi sanksinya hukuman pidana. Hal ini mengaburkan mana perbuatan yang serius dan tidak serius. Ketiga, beban biaya operasional peradilan pidana makin tinggi. Keempat, banyak aturan pidana yang membuat kewenangan aparat penegak hukum menjadi lebih luas. Kelima, terlalu banyak aturan pidana maka penghargaan masyarakat terhadap penegakan hukum makin turun.

“Legitimasi penegakan hukum semakin berkurang,” lanjutnya.

Eki juga menekankan kodifikasi dalam rancangan KUHP sifatnya terbuka dimana ada kemungkinan dibentuknya UU lain yang mengatur ketentuan pidana. Tim perumus rancangan KUHP kerap menyebut KUHP hanya memuat delik inti (core crimes). Tapi sayangnya, belum ada parameter yang digunakan untuk menentukan delik apa saja yang masuk dalam KUHP. Parameter itu harus diatur dalam revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Akademisi Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan, melihat ada ambisi rancangan KUHP untuk mengubah KUHP warisan pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Tapi untuk mengubah KUHP ini tidak mudah karena rancangan KUHP ini lahir dari proses kompromi politik.

Soal over kriminalisasi, dia melihat intinya ada ekspansi kewenangan aparat penegak hukum. Ada kecenderungan pembuat kebijakan untuk menempatkan terlebih dulu pasal dalam RKUHP, sehingga dapat dilihat banyak ketentuan terkait kriminal dalam RKUHP. “Hukum didesain supaya para aktornya (aparat penegak hukum, red) bisa melakukan diskresi,” tambahnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info