Board of Peace (BoP) diinisiasi melalui peace plan Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump dan bertugas menyusun kerangka kerja serta mengoordinasikan pendanaan rekonstruksi hingga Otoritas Palestina dinilai mampu kembali memimpin Gaza secara aman dan efektif. Administrasi transisi di Gaza ini dilandasi oleh Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2803 yang telah diadopsi sejak 17 November 2025 lalu.
“BoP ini dibentuk sebagai Transitional Administration. Di situ jelas pasal-pasal (Resolusi) yang kalau saya perhatikan menekankan bahwa semua tindakan dari BoP ini harus konsisten dengan hukum internasional yang ada,” ujar akademisi hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), Dr. Irawati Handayani, kepada Hukumonline, Selasa (3/2).
Namun, ia tidak menampik adanya persoalan serius dalam struktur BoP. Salah satunya adalah tidak tercantumnya warga Palestina dalam jajaran BoP. Menurutnya, jika merujuk pada prinsip dasar hukum internasional berupa sovereign equality atau persamaan kedaulatan antarnegara, struktur BoP justru dinilai tidak setara karena dominasi otoritas Presiden Trump dalam pembentukannya.
Baca Juga:
- Polemik Board of Peace, Prabowo Undang MUI dan Ormas Islam Berdialog di Istana
- Ancaman Global, Prabowo Tegaskan Sikap RI Tetap Politik Luar Negeri Bebas Aktif dan Non-Blok
Ia menilai, alih-alih berfungsi sebagai temporary international governance yang membantu penyelesaian sengketa di Jalur Gaza, BoP justru berpotensi melahirkan persoalan baru apabila tidak melibatkan rakyat Palestina. Kondisi tersebut seolah menempatkan warga Palestina sebagai pihak yang tidak dapat menentukan nasibnya sendiri.
“Seolah-olah ada otoritas luar yang jelas-jelas melanggar ketentuan UN Charter, non-intervention, dan sebagainya. Ketika kita mengatur negara lain tetapi yang diaturnya tidak dilibatkan. Jadi, jika dari sudut pandang hukum internasional, kita melihat ini banyak sekali pelanggaran yang potensial dilakukan dengan adanya BoP,” ungkapnya.
Kekhawatiran tersebut muncul karena meskipun BoP dibentuk sebagai administrasi transisi dengan batasan tugas dan fungsi yang jelas melalui Resolusi DK PBB 2803—yang pada awalnya disepakati negara-negara dengan tujuan berbasis hukum internasional—problema utama justru terletak pada Piagam BoP. Piagam tersebut, menurut Irawati, diinisiasi secara mandiri oleh Presiden Trump dan dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
















