Senat Universitas Jayabaya mengadakan Sidang Terbuka dalam rangka Pengukuhan Profesor Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn. di bidang Ilmu Hukum dengan kepakaran Hukum Kepailitan. Acara ini digelar di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, S.H., Lantai 8 Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jl. Pulomas Selatan Kav. 23-24, DKI Jakarta.
Prof. Yuhelson resmi meraih gelar Profesor berdasarkan SK Mendiktisaintek RI No. 1790/M/KPT.KP/2026. Pencapaian ini menjadi kebanggaan besar bagi civitas akademika Universitas Jayabaya.
Ketua Senat Universitas Jayabaya, Prof. Harris Arthur Hedar, menyampaikan bahwa Prof. Yuhelson merupakan akademisi sekaligus praktisi hukum yang memiliki kontribusi penting dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya Hukum Kepailitan. Menurutnya, tidak banyak praktisi yang secara bersamaan konsisten melakukan kegiatan pendidikan, penelitian, serta publikasi ilmiah secara berkelanjutan.
Baca Juga:
- Pascasarjana Jayabaya Gelar Konferensi Internasional di Thailand
- Universitas Jayabaya Inisiasi Kolaborasi Internasional di IC-RMUTK 2025, Gandeng Lima PTS Indonesia
"Oleh karena itu, perpaduan peran sebagai praktisi sekaligus akademisi yang dijalankan oleh beliau menjadi konstruksi yang sangat berarti dalam menjembatani antara teori dan praktik hukum," ujar Prof. Harris saat membacakan profil Prof. Yuhelson, Rabu (14/4).
Saat ini, Prof. Yuhelson menjabat sebagai Direktur Program Pascasarjana Universitas Jayabaya. Ia aktif mengajar pada Program Doktor Ilmu Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, dan Program Magister Kenotariatan. Di sisi praktis, ia merupakan Managing Partner pada Law Office Yuhelson & Partners di Jakarta yang fokus pada hukum bisnis, kepailitan, dan restrukturisasi utang.
Kontribusi Ilmiah yang Luar Biasa
Dalam perjalanan akademiknya, Prof. Yuhelson telah mempublikasikan kurang lebih 79 karya ilmiah dalam bentuk buku referensi, jurnal nasional terakreditasi, hingga jurnal internasional bereputasi.
















