ANT | Sandy Indra Pratama
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan gugatan yang dilayangkan terhadap jasa "laundry" kiloan milik Imam Budi telah dicabut dan masalah di antara kedua pihak telah selesai.
"Setelah sidang kemudian mediasi pada 5 Oktober kemarin, saya ngobrol dengan Pak Budi bahwa besok (Kamis, 6/10) saya akan cabut gugatan. Tanggal 6 saya dan Pak Budi bikin perjanjian perdamaian bahwa gugatan sudah dicabut. Saya jelaskan bahwa persoalan dengan jasa 'laundry' baju batik saya sudah selesai," kata Mualimin pada konferensi pers di Kantor Kemenkumham Jakarta, Senin (10/10).
Mualimin mengatakan gugatan perdata yang ia layangkan pada 24 Agustus 2016 hanya untuk memberikan pelajaran hukum bagi masyarakat khususnya pada usaha bernama Fresh Loundry milik Imam Budi yang berlokasi di Jalan Pedurenan Masjid, Kuningan, Jakarta Selatan tersebut.
Ia menganggap Budi telah membuat rusak satu jas dan satu kemeja batik. Namun, Mualimin melayangkan gugatan tersebut sebagai warga negara biasa dengan tidak menyebut jabatannya sebagai Dirjen HAM.
Sebelum melakukan sidang, nyatanya Budi mengunggah status di laman Facebook miliknya pada 4 Oktober lalu hingga mengakibatkan perbincangan ramai di dunia maya.
"Kemudian berkembang di media sosial seolah saya membawa jabatan sebagai Ditjen dan menganiaya orang kecil," ujar Mualimin.
Seusai sidang dan arahan mediasi dari hakim pada 5 Oktober 2016, Mualimin dan Budi sepakat berdamai dan tergugat telah meminta maaf atas kesalahannya sehingga gugatan tidak dilanjutkan.
Didukung Menteri Yassona
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai wajar jika Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi melayangkan gugatan terhadap usaha "loundry" milik Imam Budi yang dianggap telah merusak jas dan batik pejabat Kemenkumhan tersebut.
"(Jasnya) bukan gak licin, tetapi mengkerut. Kalau jasmu mengkerut, kau pasti sewot, apalagi mau dipakai pernikahan. Ada batik dan jas mengkerut mungkin bukan pemiliknya yang salah, mungkin pegawainya," ujar Menteri Yasonna.
Yasonna mengatakan masalah gugatan Dirjen HAM terhadap pemilik "Fresh Loundry" Imam Abdi merupakan kesalahpahaman kedua pihak.
Menurut dia, Dirjen HAM Mualimin Abid yang melayangkan gugatan pada 24 Agustus 2016 tersebut, sebagai solusi agar pemilik loundry segera meminta maaf.
"Memang sengaja ditantang untuk dibawa pengadilan saja. Alat 'bluffing' (menggertak) somasi akhirnya damai. Sebelumnya memang 'miss communication'. Sekarang sudah damai itu," ujar Yasonna.
Sementara itu, Budi sang pemilik loundry mengungkapkan gugatan telah dicabut dan perselisihan kedua belah pihak telah selesai.
"Memang sempat terjadi perselisihan tapi alhamdulillah secepatnya selesai. Kita sudah sepakat dan ingin meluruskan bahwa sudah saling memaafkan. Sepakat tidak ada gugatan," ujar Budi.
Sebelumnya, Mualimin menggugat jasa loundry milik Budi sebanyak Rp210 juta yang terdiri atas pengganti jas seharga Rp10 juta dan Rp200 juta sebagai ganti kerugian inmateriil karena fungsi jas tidak tidak bisa digunakan secara optimal.