Akhiri Dualisme Kepengurusan, Pemerintah Putuskan Irfan Ardiansyah Sebagai Ketum INI
Utama

Akhiri Dualisme Kepengurusan, Pemerintah Putuskan Irfan Ardiansyah Sebagai Ketum INI

Setelah mendapat legalitas dari Ditjen AHU, kepengurusan Irfan diharapkan merangkul semua notaris tanpa membeda-bedakan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo saat konferensi pers terkait keputusan pemerintah atas dualisme kepengurusan INI, Kamis (16/1/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo saat konferensi pers terkait keputusan pemerintah atas dualisme kepengurusan INI, Kamis (16/1/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Pemerintah mengambil langkah tegas mengakhiri polemik kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia. Melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo mengatakan pemerintah memutuskan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI). Keputusan itu diambil sebagai hasil akhir setelah melalui proses panjang dan mendalami aspek yuridis dan sosiologis. 

“Irfan Ardiansyah sebagai Ketum PP INI periode 2023-2026,” katanya dalam konferensi pers rekonsiliasi Ikatan Notaris Indonesia, Kamis (16/01/2025).

Widodo mengatakan keputusan ini sesuai kesepakatan 23 Desember 2024 lalu antara Ditjen AHU dengan kepengurusan INI yang dipimpin Tri Firdaus Akbarsyah dan Irfan Ardiansyah. Kesepakatan yang terjalin akhir tahun lalu itu, intinya pemerintah ingin INI sebagai organisasi profesi notaris dan satu-satunya sesuai amanat UU Jabatan Notaris. Sebab dalam perkembangannya terjadi dinamika organisasi yang melahirkan dualisme kepemimpinan. 

Sejumlah poin penting kesepakatan kala itu antara lain kepengurusan INI ingin melakukan rekonsiliasi kepemimpinan menjadi lebih baik dan solid. Secara bersama mengembangkan organisasi notaris. Kesepakatan itu didorong karena kepengurusan INI yang resmi tercatat saat ini untuk periode tahun 2019. 

Baca juga:

Untuk mewujudkan kesepakatan itu kepengurusan INI diberi waktu 14 hari untuk saling berkomunikasi, tapi sampai 15 Januari 2025 belum ada titik temu antara dua kepengurusan INI. Selanjutnya, sebagaimana kesepakatan 23 Desember 2024 itu Widodo mengatakan pemerintah menjalankan kewenangannya untuk menentukan siapa pimpinan INI yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. 

Dari hasil pendalaman yang dilakukan terhadap dokumen, termasuk secara yuridis ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama dan banding, Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan diputuskan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum INI 2023-2026.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info