Akhirnya, OJK Terbitkan 3 Peraturan Tentang Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
Utama

Akhirnya, OJK Terbitkan 3 Peraturan Tentang Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah

Tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61, 62, dan 63 Tahun 2017 mengatur proses penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, persetujuan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Launching POJK Obligasi dan Sukuk Daerah di Jakarta. Foto: NNP
Launching POJK Obligasi dan Sukuk Daerah di Jakarta. Foto: NNP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan payung hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang berminat menerbitkan surat utang (obligasi) daerah. Dengan peraturan tersebut, tata cara penerbitan obligasi daerah menjadi lebih jelas. Tata cara penerbitan obligasi daerah tersebut dijabarkan melalui tiga peraturan OJK (POJK).

 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, penerbitan tiga POJK obligasi daerah merupakan upaya OJK mendukung dan mendorong Pemda khususnya mengatasi permasalahan pendanaan infrastruktur di daerah. POJK tersebut juga menjadi langkah serius OJK mendukung program prioritas pemerintah, yakni meningkatkan pembangunan infrastruktur untuk peningkatan daya saing nasional serta alat pemerataan pertumbuhan ekonomi ke seluruh ndonesia.

 

“Pembangunan infrastruktur tersebut tentunya perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai,” kata Wimboh saat Launching POJK Obligasi Daerah, Green Bond, dan e-Registration di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/12).

 

Wimboh melanjutkan, tiga POJK yang dimaksud, yakni POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

 

Kata Wimboh, tiga POJK tentang Obligasi/Sukuk Daerah diharapkan dapat meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, yaitu selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan juga berasal dari pasar modal dengan penerbitan obligasi daerah atau sukuk daerah. Melalui ekspansi pembiayaan APBD, Wimboh meyakini pembangunan infrastruktur dapat lebih dipercepat sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat segera dirasakan.

 

“Dengan peraturan ini banyak hal yang harus dilakukan. Harus ada sosialisasi kepada kepala daerah, masyarakat, dan investor, perlu diagendakan juga dengan perbankan. Ini langkah yang harus dilakukan selanjutnya dan Kementerian Dalam Negeri akan terlibat dan Kementerian Keuangan juga terlibat,” tutur Wimboh.

 

Merujuk POJK tersebut, proses penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah ini  selain diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, Pemda juga memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wimboh menekankan, aspek tata kelola APBD oleh Pemda perlu menjadi perhatian karena kepercayaan investor sangat tergantung bagaimana Pemda mengelola APBD dan memanfaatkan dana hasil penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah. Tugas Pemda tidak berhenti saat diterimanya dana hasil penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah melainkan berkelanjutan (debt servicing dan investor relation).

Tags:

Berita Terkait