Akhirnya, Presiden SBY Menerbitkan Perppu MK
Berita

Akhirnya, Presiden SBY Menerbitkan Perppu MK

Mengatur persyaratan, seleksi dan pengawasan terhadap hakim konstitusi.

ALI/ASH
Bacaan 2 Menit

"Juga melalui beberapa kali diskusi yang mendalam, penyusunan dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar tujuan penyelamatan MK dapat tercapai," ungkapnya.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menegaskan sebagai lembaga negara, yang diambil negara, dalam hal ini sebagaimana dituangkan pada Perppu tersebut.

Untuk menindaklanjutinya, lanjut Asep,  dàlam waktu secepatnya KY akan melakukan konsolidasi internal guna mengkaji berbagai tugas dan wewenang baru tersebut. Selanjutnya, KY akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait, baik Pemerintah, DPR, MA dan MK.

"Sebab untuk beberapa materi Perppu, KY pun saat ini masih meraba-raba apa maksudnya dan bagamana teknis pelaksanaannya (misalnya, Pengawasan dilakukan secara permanen oleh Majelis Kehormatan dimana KY menjadi pembentuk dan sekretariatnya)," jelas Asep.

Meski begitu, Asep menuturkan sejak awal KY memang memandang perlu dilakukan pembenahan proses rekrutmen hakim MK agar berjalan lebih independen, mempunyai parameter yang lebih terukur, prosesnya lebih transparan dan publik lebih diberi ruang untuk berpartisipasi.

Adapun mengenai pengawasan hakim MK, lanjutnya, memang perlu dibentuk lembaga pengawas eksternal yang permanen dan mengawasi etika perilaku hakim MK secara terus menerus baik di dalam maupun luar sidang. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info