Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), di Yogyakarta, Kamis (17/10).
Berdasarkan siaran pers dari Menkopolhukam, setidaknya ada tiga substansi inti dari Perppu tersebut. Pertama, aturan mengenai penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi. Perppu ini menambah syarat menjadi hakim konstitusi "tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai hakim konstitusi".
Kedua, Perppu memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi yang disebut Pasal 19 UU MK harus transparan dan partisipatif.
"Untuk itu, sebelum ditetapkan oleh Presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan/atau Presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial," jelas Menkopolhukam Djoko Suyanto.
Panel Ahli beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari; a. Satu orang diusulkan oleh MA; b. Satu orang diusulkan oleh DPR; c. Satu orang diusulkan oleh Presiden; dan d. Empat orang dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum.
Ketiga, Perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi hakim konstitusi.
MKHK dibentuk bersama oleh Komisi Yudisial dan MK dengan susunan keanggotaan lima orang terdiri dari: a. Satu orang mantan hakim konstitusi; b. Satu orang praktisi hukum; c. Dua orang akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang di bidang hukum; dan d. Satu orang tokoh masyarakat.
"Untuk mengelola dan membantu administrasi MKHK dibentuk sekretariatnya yang berkedudukan di KY," jelasnya.
Djoko menyatakan, penerbitan Perppu ini merupakan solusi menyelamatkan MK yang telah disepakati oleh para pimpinan Lembaga Negara, beberapa waktu lalu, pasca tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.
"Melalui kajian yang mendalam, Presiden berpandangan cukup alasan konstitusional untuk menerbitkan Perppu khususnya untuk membantu MK kembali mendapatkan kepercayaan publik," jelas Djoko.
Djoko menambahkan Presiden SBY menilai sangat berbahaya jika MK yang punya kewenangan sangat strategis untuk menjaga konstitusi bernegara, mengawal demokrasi dan menegakkan pilar negara hukum, tidak lagi mendapatkan kepercayaan utuh.
Apalagi, tahun depan kita menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilu 2014, yang sangat strategis bagi keberlanjutan kehidupan berdemokrasi di tanah air. Dalam perhelatan Pemilu 2014 tersebut, peran MK yang dipercaya sangat penting, utamanya untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
Karenanya, lanjut Djoko, langkah cepat dan tepat untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK adalah suatu keniscayaan, dan penerbitan Perppu MK adalah jawaban yang tepat untuk kegentingan upaya penyelamatan MK tersebut.
Ia menambahkan Presiden dalam proses penyusunan Perppu MK tidak hanya melibatkan anggota kabinet terkait (Kemenko Polhukam, Kemensesneg, Kemenkumham, dan Wantimpres), tetapi juga mengikutsertakan para guru besar hukum tata negara, mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, serta ahli penyusun peraturan perundang-undangan.
"Juga melalui beberapa kali diskusi yang mendalam, penyusunan dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar tujuan penyelamatan MK dapat tercapai," ungkapnya.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menegaskan sebagai lembaga negara, yang diambil negara, dalam hal ini sebagaimana dituangkan pada Perppu tersebut.
Untuk menindaklanjutinya, lanjut Asep, dàlam waktu secepatnya KY akan melakukan konsolidasi internal guna mengkaji berbagai tugas dan wewenang baru tersebut. Selanjutnya, KY akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait, baik Pemerintah, DPR, MA dan MK.
"Sebab untuk beberapa materi Perppu, KY pun saat ini masih meraba-raba apa maksudnya dan bagamana teknis pelaksanaannya (misalnya, Pengawasan dilakukan secara permanen oleh Majelis Kehormatan dimana KY menjadi pembentuk dan sekretariatnya)," jelas Asep.
Meski begitu, Asep menuturkan sejak awal KY memang memandang perlu dilakukan pembenahan proses rekrutmen hakim MK agar berjalan lebih independen, mempunyai parameter yang lebih terukur, prosesnya lebih transparan dan publik lebih diberi ruang untuk berpartisipasi.
Adapun mengenai pengawasan hakim MK, lanjutnya, memang perlu dibentuk lembaga pengawas eksternal yang permanen dan mengawasi etika perilaku hakim MK secara terus menerus baik di dalam maupun luar sidang.
















