Akibat Hukum Jika Saksi Menjawab Lupa di Persidangan
Utama

Akibat Hukum Jika Saksi Menjawab Lupa di Persidangan

Luputnya seorang saksi dalam bersaksi dan mengaku lupa di persidangan, maka yang harus dilakukan adalah mengkonfrontir dengan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Dalam KUHP tertera sebuah ketentuan yang menjelaskan, ada beberapa keharusan yang terpenuhi agar seseorang dapat dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, yaitu:

1. Dipanggil menurut UU yang mana oleh hakim langsung untuk menjadi ahli, juru bahasa di dalam perkara perdata maupun perkara pidana.

2.  Tidak memenuhi kewajibannya untuk datang sidang.

3.  Jika seseorang ditunjuk ternyata tidak dapat atau jika saksi menjawab lupa di persidangan maka pengadilan akan memberikan orang tersebut hukum tindak pidana Pasal 522 KUHP.

Proses keterangan saksi ini dibawahi dengan sumpah sesuai dengan agamanya, sehingga akan sangat merugikan diri sendiri jika seorang saksi memberikan keterangan palsu. Dalam meneliti keterangan tentang keterangan saksi, hakim haruslah bersungguh-sungguh memperhatikannya.

Hal tersebut meliputi persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi yang lain, persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain, alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu, serta cara hidup dan kesusilaan saksi yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.

Luputnya seorang saksi dalam bersaksi dan mengaku lupa di persidangan, maka yang harus dilakukan adalah mengkonfrontir dengan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tags:

Berita Terkait