Akibat Hukum Mangkir dari Panggilan Kepolisian
Terbaru

Akibat Hukum Mangkir dari Panggilan Kepolisian

Terdapat risiko hukum jika mangkir dari panggilan kepolisian, baik panggilan sebagai saksi, saksi ahli maupun panggilan sebagai tersangka.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Akibat Hukum Mangkir dari Panggilan Kepolisian
Hukumonline

Mangkir dari panggilan kepolisian dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Panggilan dari kepolisian merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk menggali keterangan atau informasi atas suatu peristiwa yang dilaporkan.

Informasi atau keterangan saksi menjadi dasar bagi penyidik yang akan mendalami sebuah perkara pidana. Penjelasan hukum mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (26) KUHAP. Lantaran memiliki dasar hukum maka akibat hukum mangkir dari panggilan kepolisian akan ada risiko hukumnya.

Berdasarkan KUHAP, untuk melakukan pemeriksaan dalam tindak pidana, penyidik dan penyidik pembantu mempunyai wewenang melakukan pemanggilan terhadap:

Baca Juga:

1. Tersangka, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

2.  Saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa/

3. Pemanggilan seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang sesuatu perkara pidana yang sedang diperiksa.

Untuk melakukan pemanggilan, penyidik wajib memberikan panggilan secara tertulis. Tenggat waktu dari Surat Panggilan dengan waktu untuk menghadiri panggilan dilakukan dengan memperhatikan paling lambat tiga hari setelah menerima surat dan harus datang memenuhi panggilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait