Akibat Hukum Mangkir dari Panggilan Kepolisian
Terbaru

Akibat Hukum Mangkir dari Panggilan Kepolisian

Terdapat risiko hukum jika mangkir dari panggilan kepolisian, baik panggilan sebagai saksi, saksi ahli maupun panggilan sebagai tersangka.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Jika seseorang tidak hadir sesuai waktu yang ditetapkan dalam Surat Panggilan, maka penyidik akan menerbitkan Surat Panggilan kedua. Apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, pihak yang dipanggil tidak memenuhi Surat Panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Membawa bagi pihak yang dipanggil tersebut.

Namun tidak berlaku bagi pihak yang dipanggil dan tidak memenuhi panggilan dikarenakan alasan yang patut dan wajar, maka pemeriksaan oleh penyidik dapat dilakukan di tempat kediaman atau tempat lain dengan memperhatikan kepatutan.

Seseorang yang diberikan Surat Panggilan bisa berada dalam posisi sebagai saksi, saksi ahli, atau tersangka. Untuk pemeriksaan terhadap saksi, apabila diduga bahwa saksi tidak dapat hadir dalam persidangan, maka atas saksi dapat dilakukan penyumpahan atau pengucapan janji sebelum pemeriksaan dan dibuatkan dalam Berita Acara.

Kemudian, jika seseorang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli, penyidik akan terlebih dahulu melakukan penyumpahan atau pengucapan janji dari saksi ahli bahwa yang bersangkutan akan memberikan keterangan sesuai keahliannya.

Lalu untuk pemeriksaan tersangka, apabila tersangka tidak mampu dan tidak mempunyai penasihat hukum, penyidik wajib menunjuk penasehat hukum bagi tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.

Mengacu pada KUHP Pasal 224 ayat (1), menolak maupun mangkir dari panggilan polisi sebagai saksi dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Ancaman pidananya tidak main-main, di antaranya:

1.      Pidana penjara dengan waktu maksimal sembilan bulan untuk perkara pidana.

2.      Pidana penjara dengan waktu maksimal enam bulan untuk perkara lain.

Ancaman pidana tersebut tidak serta merta diberikan dalam mangkit di Surat Panggilan pertama, karena saksi memiliki hak untuk tidak hadir satu kali tanpa alasan sebagai kelonggaran.

Jika perkara pidana tersebut telah berada dalam tahap persidangan dan seseorang menolak atas panggilan Jaksa Penuntut Umum, maka akan ada ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan. Untuk menghindari potensi hukum tersebut, cara yang aman adalah dengan mengikuti prosedur dan memenuhi panggilan kepolisian.

Tags:

Berita Terkait