Akibat Hukum Pembatalan Surat Wasiat
Terbaru

Akibat Hukum Pembatalan Surat Wasiat

Pada praktiknya, surat wasiat dituangkan dalam bentuk akta otentik oleh notaris sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah dengan bukti yang kuat. Surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris dapat dibatalkan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Ahli waris berhak untuk menuntut semua yang termasuk dalam harta warisan dari pewaris terhadap orang yang menguasai harta warisan tersebut untuk diserahkan kepadanya berdasarkan haknya sebagai ahli waris.

Dari bunyi Pasal 843 KUHPerdata tersebut, pembatalan surat wasiat tidak memiliki akibat terhadap ahli waris karena pada dasarnya pembatalan surat wasiat biasanya hanya sebatas mengenai objek wasiat yang sebagian adalah bukan milik pewasiat. Meskipun menurut UU ahli waris masih mendapat perlindungan hukum untuk mendapatkan hak-haknya atas harta warisan dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri.

Surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris bisa untuk dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat materil sebagai akta otentik, yaitu apabila apa yang diterangkan atau apa yang ditulis dalam surat wasiat tersebut benar-benar telah terjadi atau yang diterangkan dalam surat wasiat tersebut adalah tidak benar.

Akta otentik yang tercantum dalam Pasal 1868 KUHPerdata menyatakan, suatu akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh UU atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk tempat akta itu dibuat.

Akta otentik sudah dapat dikatakan memenuhi syarat apabila:

1.      Dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang

2.      Dibuat oleh seorang pejabat atau pegawai umum

3.      Pejabat atau pegawai umum tersebut harus berwenang di tempat dimana akta dibuat

Kemudian, akta otentik dapat dikatakan sebagai alat bukti sempurna karena akta otentik memiliki tiga kekuatan pembuktian yaitu kekuatan pembuktian lahiriah, kekuatan pembuktian formal, dan kekuatan pembuktian materiil.

Objek dari wasiat adalah hal-hal yang diwariskan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Seperti objek tanah yang harus mencantumkan nama pemberi wasiat dalam akta tanah sebagai bukti keterangan kepemilikan si pewasiat dengan menyebutkan dengan jelas objek waris termasuk ukuran, warna maupun bentuknya.

Tags:

Berita Terkait