Akibat Hukum Penganiayaan Berat yang Sebabkan Kematian
Terbaru

Akibat Hukum Penganiayaan Berat yang Sebabkan Kematian

Penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dapat diancam 10 tahun penjara.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Akibat Hukum Penganiayaan Berat yang Sebabkan Kematian
Hukumonline

Penganiayaan berat merupakan tindakan bengis yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan maksud untuk menyakiti baik secara fisik maupun mental. Fenomena ini banyak dijumpai, baru-baru ini salah seorang anak DPR RI yang bernama Gregorius Ronald Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan hingga membuat kekasihnya meninggal dunia.

Penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan pembunuhan memiliki perbedaan yang tidak jauh berbeda. Pada praktiknya, banyak ditemukan seorang terdakwa yang sebenarnya melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dituntut dan diputus bersalah melakukan pembunuhan.

Dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga:

Kemudian, Pasal KUHP 354 tentang Penganiayaan Berat mengatakan (1) barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Dilihat dari penjabaran pasal tersebut, dapat dilihat bahwa sanksi pidana antara penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan pembunuhan sangat jauh berbeda. Untuk itu penting bagi tersangka, terdakwa, atau pembelanya untuk mengetahui persis perbedaan mendasar atas keduanya agar dapat memberikan pembelaan maksimal.

Berdasarkan kamus hukum pemukulan atau penganiayaan dapat diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau luka di tubuh seseorang, penganiayaan juga bisa diartikan sebagai tindakan yang merusak kesehatan orang lain. Berikut jenis bentuk penganiayaan serta jerat hukumnya:

  1. Penganiayaan biasa, tercantum dalam Pasal 351 KUHP yang bukan bentuk penganiayaan berat atau ringan. Bentuk penganiayaan ini adalah penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat atau kematian hukumnya hanya 2 tahun 8 bulan, penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan sanksi penjara maksimal 5 tahun, penganiayaan mengakibatkan kematian dihukum selama-lamanya 7 tahun, serta penganiayaan yang sengaja merusak kesehatan.
  2. Penganiayaan ringan, diatur dalam Pasal 352 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 3 bulan jika tidak masuk ke dalam rumusan Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP, selain itu tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas atau pekerjaan.
  3. Penganiayaan berencana, tercantum dalam Pasal 353 KUHP, bentuknya terdiri atas penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian hukumannya paling lama 4 tahun, penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dihukum 4 tahun penjara, serta penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dihukum 9 tahun penjara.
  4. Penganiayaan berat, diatur dalam Pasal 354 KUHP. pasal ini menjelaskan jika seseorang sengaja menganiaya dan mengakibatkan luka berat dapat diancam 8 tahun. Jika perbuatannya mengakibatkan kematian, orang tersebut diancam 10 tahun penjara.
  5. Penganiayaan berat berencana, dapat dikenakan pasal gabungan Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berencana. Pasal gabungan ini digunakan jika sudah memenuhi unsur penganiayaan berat dan berencana.

Secara umum tindak pidana terhadap tubuh disebut penganiayaan. Penganiayaan adalah dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau merusak kesehatan orang lain. Penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dapat diancam 10 tahun penjara.

Tags:

Berita Terkait