Akibat Penebangan Hutan Pelalawan, Negara Rugi Rp1,208 Triliun
Berita

Akibat Penebangan Hutan Pelalawan, Negara Rugi Rp1,208 Triliun

Selama periode 1999 hingga 2007, kelebatan hutan di Pelalawan Riau terus menurun akibat penebangan. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,208 triliun.

Mon
Bacaan 2 Menit
Akibat Penebangan Hutan Pelalawan, Negara Rugi Rp1,208 Triliun
Hukumonline

 

Ahli planologi Departemen Kehutanan, Wardoyo yang juga bersaksi menyatakan dengan citra landskap bisa ditelusuri daerah berhutan atau tidak berhutan. Dalam pemaparan gambar bisa dilihat bahwa daerah yang berhutan berwarna hijau dan yang tidak berhutan berwarna merah.


Dari hasil citra satelit di daerah Pelalawan menunjukkan, luas areal hutan yang berpohon terus menurun dari tahun ke tahun setelah pemberian izin penebangan kayu terhadap 15 perusahaan tersebut.


Pada tahun 1999 luas hutan di lahan tersebut 132.978 hektar, tahun 2002 luas lahan hutan semakin menurun menjadi 128.982 hektar, ditahun 2005 menjadi 115.755. Pada 2007 luas lahan hutan menjadi 104.048 hektar meskipun warna lahan dalam pencitraan satelit mulai berubah menjadi hijau muda, yang artinya lahan hutan mulai ditanami kembali. Hanya kondisinya belum pulih. Belum lebat, sebab penanaman ada yang terpola ada yang tidak terpola, terang jaksa Siswanto.

 

Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Arman Syahrial Harahap mengungkapkan kerugian negara yang timbul atas penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan Riau sebesar Rp1,208 triliun. Izin-izin pemanfaatan hasil hutan tersebut diterbitkan oleh Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafaar yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor.

 

Kerugian negara timbul karena ada penebangan kayu di hutan alam yang dilakukan lima belas perusahaan pemegang IUPHHKHT. Seharusnya perusahaan tidak boleh melakukan penebangan dan melakukan produksi kayu karena izinnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hutan adalah kekayaan negara, kalau ditebang (tidak sesuai prosedur, red) berarti merugikan keuangan negara, kata Arman yang juga Kasubdit Investigasi BPKP. kata Arman saat memberi keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/8).

 

Tabel Jumlah Kerugian Negara

No

Nama Perusahaan

Jumlah Kerugian

1

PT Merbau Pelalawan Lestari

Rp77,521 miliar

2

PT Selaras Abadi Utama

Rp399,958 miliar

3

CV Tuah Negeri

Rp25,948 miliar

4

PT Uniseraya

Rp19,842 miliat

5

CV Mutiara Lestari

Rp5,776 miliar

6

PT Rimba Mutiara Permai

Rp106,798 miliar

7

PT Mitra Tani Nusa Sejati

Rp142,167 miliar

8

PT Bhakti Praja Mulia

Rp66,442 miliar

9

PT Triomas FDI

Rp76,262 miliar

10

PT Satria Perkasa Agung

Rp40,517 miliar

11

PT Mitra Hutani Jaya

Rp61,256 miliar

12

CV Alam Lestari

Rp87,737 miliar

13

CV Harapan Jaya

Rp65,371 miliar

14

PT Madukoro

Rp124,033 miliar

15

CV Putri LIndung Bulan

Rp49,21 miliar

Jumlah

Rp1,208 miliar

                     Sumber : Persidangan di Pengadilan Tipikor

 

Arman menjelaskan metode perhitungan kerugian negara berdasarkan pada volume kayu hasil tebangan dikalikan dengan standar harga kayu yang ditetapkan Menteri Perdagangan dan dikurangkan dengan jumlah Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH-DR). Perhitungan volume kayu itu mengacu pada laporan hasil produksi. Sedang hasil penjualan kayu dari kelima belas perusahaan tidak diperhitungkan. PSDH-DR yang dibayar perusahaan, kata Arman, tidak bisa menghapus kerugian negara. Pembayaran PSDH-DR hanya untuk menunjukan seolah-olah penebangan kayu legal, tegas Arman.

 

Ketentuan yang dilanggar dalam penerbitan izin itu adalah Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) No. 10.1/Kpts-II/2000 tanggal 6 Nopember 2000 tentang Pedoman Pemberian IUPHHK Hutan Tanaman. Kepmenhut ini menentukan IUPHHKHT boleh diterbitkan pada lahan semak belukar dan ilalang. Berdasarkan citra satelit yang ditunjukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan pada tahun 1999 – sebelum izin diterbitkan – areal hutan masih hutan alam semua. Warna hutan masih terlihat hijau tua. Artinya hutannya masih lebat, kata jaksa Riyono.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info