Ahli planologi Departemen Kehutanan, Wardoyo yang juga bersaksi menyatakan dengan citra landskap bisa ditelusuri daerah berhutan atau tidak berhutan. Dalam pemaparan gambar bisa dilihat bahwa daerah yang berhutan berwarna hijau dan yang tidak berhutan berwarna merah.
Dari hasil citra satelit di daerah Pelalawan menunjukkan, luas areal hutan yang berpohon terus menurun dari tahun ke tahun setelah pemberian izin penebangan kayu terhadap 15 perusahaan tersebut.
Pada tahun 1999 luas hutan di lahan tersebut 132.978 hektar, tahun 2002 luas lahan hutan semakin menurun menjadi 128.982 hektar, ditahun 2005 menjadi 115.755. Pada 2007 luas lahan hutan menjadi 104.048 hektar meskipun warna lahan dalam pencitraan satelit mulai berubah menjadi hijau muda, yang artinya lahan hutan mulai ditanami kembali. Hanya kondisinya belum pulih. Belum lebat, sebab penanaman ada yang terpola ada yang tidak terpola, terang jaksa Siswanto.
Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Arman Syahrial Harahap mengungkapkan kerugian negara yang timbul atas penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan Riau sebesar Rp1,208 triliun. Izin-izin pemanfaatan hasil hutan tersebut diterbitkan oleh Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafaar yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor.
Kerugian negara timbul karena ada penebangan kayu di hutan alam yang dilakukan lima belas perusahaan pemegang IUPHHKHT. Seharusnya perusahaan tidak boleh melakukan penebangan dan melakukan produksi kayu karena izinnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hutan adalah kekayaan negara, kalau ditebang (tidak sesuai prosedur, red) berarti merugikan keuangan negara, kata Arman yang juga Kasubdit Investigasi BPKP. kata Arman saat memberi keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/8).
Tabel Jumlah Kerugian Negara | ||
No | Nama Perusahaan | Jumlah Kerugian |
1 | PT Merbau Pelalawan Lestari | Rp77,521 miliar |
2 | PT Selaras Abadi Utama | Rp399,958 miliar |
3 | CV Tuah Negeri | Rp25,948 miliar |
4 | PT Uniseraya | Rp19,842 miliat |
5 | CV Mutiara Lestari | Rp5,776 miliar |
6 | PT Rimba Mutiara Permai | Rp106,798 miliar |
7 | PT Mitra Tani Nusa Sejati | Rp142,167 miliar |
8 | PT Bhakti Praja Mulia | Rp66,442 miliar |
9 | PT Triomas FDI | Rp76,262 miliar |
10 | PT Satria Perkasa Agung | Rp40,517 miliar |
11 | PT Mitra Hutani Jaya | Rp61,256 miliar |
12 | CV Alam Lestari | Rp87,737 miliar |
13 | CV Harapan Jaya | Rp65,371 miliar |
14 | PT Madukoro | Rp124,033 miliar |
15 | CV Putri LIndung Bulan | Rp49,21 miliar |
Jumlah | Rp1,208 miliar | |
Sumber : Persidangan di Pengadilan Tipikor
Arman menjelaskan metode perhitungan kerugian negara berdasarkan pada volume kayu hasil tebangan dikalikan dengan standar harga kayu yang ditetapkan Menteri Perdagangan dan dikurangkan dengan jumlah Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH-DR). Perhitungan volume kayu itu mengacu pada laporan hasil produksi. Sedang hasil penjualan kayu dari kelima belas perusahaan tidak diperhitungkan. PSDH-DR yang dibayar perusahaan, kata Arman, tidak bisa menghapus kerugian negara. Pembayaran PSDH-DR hanya untuk menunjukan seolah-olah penebangan kayu legal, tegas Arman.
Ketentuan yang dilanggar dalam penerbitan izin itu adalah Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) No. 10.1/Kpts-II/2000 tanggal 6 Nopember 2000 tentang Pedoman Pemberian IUPHHK Hutan Tanaman. Kepmenhut ini menentukan IUPHHKHT boleh diterbitkan pada lahan semak belukar dan ilalang. Berdasarkan citra satelit yang ditunjukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan pada tahun 1999 – sebelum izin diterbitkan – areal hutan masih hutan alam semua. Warna hutan masih terlihat hijau tua. Artinya hutannya masih lebat, kata jaksa Riyono.
















