Akil: Bambang Widjojanto Pernah Minta Tolong Saya
Berita

Akil: Bambang Widjojanto Pernah Minta Tolong Saya

Bambang bantah tudingan Akil

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Akil Mochtar saat sidang pembacaan tuntutan, Senin (16/6). Foto: RES
Akil Mochtar saat sidang pembacaan tuntutan, Senin (16/6). Foto: RES
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pernah meminta pertolongannya saat menjalani “fit and proper test” saat seleksi pimpinan KPK.

"BW (Bambang Widjojanto) itu pernah minta tolong saya untuk jadi pimpinan KPK dan saya pertemukan dengan fraksi-fraksi DPR di hotel Sultan, di Nippon. Saya yang bayar, Waktu dia fit and proper test," jelas Akil sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/6).

Akil menuding Bambang juga melakukan hal-hal yang tidak benar untuk mendapatkan jabatan. "Dia minta tolong dengan anggota Komisi III, saya nggak tahu pakai uang apa enggak," tegas Akil.

Namun, Bambang membantah tudingan Akil tersebut. "Saya tidak pernah melakukan hal-hal yang tidak pantas untuk dilakukan. Apalagi dibayari makan-makan. Sialakan dibuktikan," kata Bambang melalui pesan singkat.

Selain menuding Bambang, Akil juga menegaskan bahwa jangan ada pihak-pihak yang mengambil popularitas dari kasusnya.

"Makanya kalau mau populer jangan numpang kasus saya, ini kan hanya politisasi aja, ketimbang fakta hukum. Kita bicara fakta hukum dong, ini kan lembaga hukum bukan untuk cari kepentingan dia biar bisa jadi capres, biar jadi apa," ungkap Akil.

Akil juga berharap tuntutan hukum yang akan dijatuhkan kepada dirinya jangan berdasarkan keinginan pimpinan KPK. "Hukum itu harus memandang berbagai sudut, itulah guna peradilan," katanya.

Ia menambahkan bahwa peradilan yang bebas itu ada syaratnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. “Itulah yang dijatuhkan hukuman, jangan atas kemauan siapa-siapa maunya Bambang (Widjojanto), maunya (Abraham) Samad, maunya masyarakat, memang ini pengadilan jalaanan?” sebutnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad pada Sabtu (14/6) menjelaskan bahwa pihaknya dapat menuntut Akil seumur hidup. Sedangkan Bambang Widjojanto mengatakan ada tiga pertimbangan yang akan diajukan KPK terkait Akil yaitu rusaknya citra dan kewibawaan MK sebagai anak reformasi Indonesia, rusaknya kepercayaan masyarakat kepada para kepala daerah dan upaya untuk membangun citra penegak hukum terutama MK juga hancur.

"Itu kan pertimbangan dia, ini hukum, bukan kata dia apa yang terungkap pada fakta di sidang dong. Saya dituduh terima suap duitnya kan saya gak terima, Lebak gak terima, Gunung Mas gak terima, yang lain mana? Itu yang Palembang Rp32 miliar mana? Mereka tidak bisa buktikan makanya berdasarkan fakta. Jangan seperti pengadilan jalanan mencederai demokrasi, ukuranya apa memang yang lain tidak mencederai demokrasi? Tidak mencederai hukum?" tambah Akil.

Sekadar mengingatkan, Akil dalam surat dakwaan KPK disebut menerima Rp63,315 miliar sebagai hadiah terkait pengurusan sembilan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK, Rp10 miliar dalam bentuk janji untuk satu sengketa pilkada, serta pencucian uang dengan menyamarkan harta sebesar Rp161 miliar pada 2010-2013 dan harta sebanyak Rp22,21 miliar dari kekayaan periode 1999-2010.

Karena itu ia didakwakan pasal berlapis yaitu pertama pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Kedua pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Ketiga pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dengan ancaman penjara maksilam 5 tahun dan denda Rp250 juta.

Keempat pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kelima pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp15 miliar.
Tags:

Berita Terkait