AKPI Kawal Perbaikan Aturan Pailit Hingga Forum UNCITRAL
Terbaru

AKPI Kawal Perbaikan Aturan Pailit Hingga Forum UNCITRAL

Menunjukkan keseriusan bahwa Indonesia mau belajar dari praktik serta pengaturan mengenai isu kepailitan negara lain.

Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit
Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendampingi Kementerian Hukum dan HAM mengikuti forum UNCITRAL dalam Working Group V di New York. Foto: Istimewa
Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendampingi Kementerian Hukum dan HAM mengikuti forum UNCITRAL dalam Working Group V di New York. Foto: Istimewa

Semakin mempertegas perannya, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendampingi Kementerian Hukum dan HAM mengikuti forum UNCITRAL dalam Working Group V di New York yang diselenggarakan selama 5 hari, mulai 13 hingga 17 Mei 2024. Pertemuan ini khusus membahas Insolvency law dan merupakan ke 64 kalinya diselenggarakan sejak tahun 1995.

Ketua Umum AKPI Imran Nating dan Sekjen AKPI Nien Rafles Siregar bertindak mewakili AKPI dalam forum penting ini. Dalam keterangan verbalnya, Imran berharap ke depannya AKPI dalam pembahasan-pembahasan sampai rampungnya kesepakatan-kesepakatan di forum UNCITRAL dapat terus berpartisipasi bersama Kementerian Hukum dan HAM demi update pelaksanaan hukum kepailitan di Indonesia. Utamanya, agar bisa menyesuaikan dengan ketentuan konvensi-konvensi Internasional yang akan disepakati dalam forum UNCITRAL ini.

“AKPI ke depan diharap dapat lebih membuka peluang untuk bergabung secara internasional, kita sudah menjadi member Insol, sekarang kita juga mengikuti forum UNCITRAL di PBB. Di ASEAN juga kita mengikuti forum di tingkat ASEAN,” ungkap Imran.

Baca Juga:

Dihubungi langsung di New York, Nien Rafles menjelaskan forum untuk WG 5 ini biasanya dihelat sebanyak 2 kali dalam setahun. Awal tahun digelar di UN Headquarters New York lalu akhir tahun biasanya di Vienna. Adapun bahasan di working group v kali ini, membahas dua isu utama soal kepailitan, yakni terkait civil asset tracing and recovery in insolvency proceedings alias bagaimana mencari aset debitor dalam konteks cross border insolvency (CBI). 

Bahasan keduanya, terkait applicable law in insolvency proceedings, jadi terkait hukum apa yang diterapkan ketika terjadi cross border insolvency. “Misal kalau cross border insolvency dimulai di Negara A, kemudian diterapkan di Negara B, lalu pelaksanaannya hukum apa yang berlaku?,” terang Rafles mencontohkan.

Hukumonline.com

Ketua Umum AKPI Imran Nating dan Sekjen AKPI Nien Rafles Siregar.

Sekadar tahu, Indonesia terkait penanganan perkara CBI hanya berpaku pada 3 Pasal saja dalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang (UU KPKPU), yakni Pasal 212,213 dan Pasal 214. Ketiga Pasal itu bisa dikatakan ‘mati’ karena prinsip universalitasnya tak mampu menyeret aset debitur di luar negeri. Hal ini pun diamini oleh Rafles.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info