“Soft law tidak cukup. Kita butuh hard law yang mewajibkan perusahaan melakukan HRDD, agar pelanggaran HAM tidak terus berulang,” tegas Prof. Iman.
Indonesia, menurutnya, belum mewajibkan HRDD meskipun telah menunjukkan komitmen terhadap HAM melalui ratifikasi berbagai instrumen internasional serta diterbitkannya Perpres No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).
Dekan FH UNAIR ini juga menyoroti regulasi OJK yang mewajibkan laporan keberlanjutan oleh lembaga jasa keuangan namun belum didukung sanksi yang tegas, sehingga efektivitasnya masih minim. “Pada 2023, Komnas HAM menerima 2.700 aduan, dengan 412 kasus terkait korporasi. Ini alarm bahwa kita butuh HRDD yang mengikat,” ucapnya.
Prof. Iman menyebut pelaksanaan HRDD memberikan manfaat besar, seperti meningkatkan investasi berkelanjutan, memperkuat reputasi perusahaan, dan memberikan perlindungan nyata bagi korban pelanggaran HAM.
Lebih lanjut. ia merekomendasikan agar pemerintah mulai menerapkan HRDD wajib di sektor-sektor berisiko tinggi seperti pertambangan, perkebunan, dan manufaktur. Menurutnya, jika Indonesia ingin mencapai Indonesia Emas 2045, maka penerapan mandatory HRDD harus menjadi visi strategis nasional.
“Komitmen saja tidak cukup. Harus ada kemauan politik nyata. Sekarang adalah waktunya untuk bertindak sebelum lebih banyak kerusakan dan pelanggaran HAM terjadi,” pungkasnya.
















