Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Indonesia memberikan bantuan pengobatan bagi sekitar 2 ribu warga Gaza yang menjadi korban perang. Layanan medis direncanakan berlangsung di Pulau Galang, Kepulauan Riau, yang sebelumnya pernah digunakan sebagai lokasi pengungsian dan pusat penanganan pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk operasi kemanusiaan Indonesia dalam membantu korban luka akibat agresi militer di Gaza. Fasilitas kesehatan di Pulau Galang memadai untuk menangani pasien dengan luka berat, termasuk mereka yang terkena bom atau reruntuhan.
“Terkait Gaza, Presiden kemarin juga memberikan arahan untuk Indonesia memberikan bantuan pengobatan untuk sekitar 2 ribu warga Gaza,” kata Hasan sebagaimana dilansir Antara, Jumat (8/8).
Baca Juga:
- Pemerintah Diminta Waspadai Proposal Relokasi 2 Juta Rakyat Palestina ke Indonesia
- Kecam Usulan Trump, Relokasi Warga Palestina Dinilai Langgar Hukum Internasional
Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar berpandangan bahwa rencana pemerintah Indonesia menampung warga Gaza di Pulau Galang sebagai langkah yang justru menguntungkan agenda politik Israel. Meskipun terlihat sah secara hukum dan dibungkus sebagai misi kemanusiaan, kebijakan tersebut secara substansi berpotensi menjauhkan warga Palestina dari tanah kelahirannya.
“Ini justru yang diinginkan oleh Zionis Israel, membuat hengkang orang-orang Palestina dan tanahnya kosong, lalu diduduki Israel,” ungkap Haris saat dihubungi oleh Hukumonline, Kamis (14/8).
Haris menekankan, setiap kebijakan yang berhubungan dengan Palestina harus dilihat dari perspektif perjuangan mempertahankan tanah dan kedaulatan rakyatnya. Pemindahan korban perang ke wilayah jauh dari Palestina, apalagi ke luar kawasan Timur Tengah yang berpotensi melemahkan posisi mereka di mata dunia.
Direktur Eksekutif Lokataru ini mengusulkan agar pemerintah Indonesia memegang teguh dua pijakan utama dalam bersikap terhadap konflik Gaza. Pertama, berpegang pada komitmen konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyerukan peran aktif Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia.
“Hal ini harus dilakukan secara aktif dan taktis, bukan sekadar membuat pernyataan. Kalau pernyataan semata, biar kami saja warga yang lakukan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah memiliki hak bersuara dan bertindak di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta memiliki komitmen dagang dengan Eropa, Timur Tengah, dan Amerika Utara. Seharusnya, dua hal ini menjadi senjata Indonesia menghentikan genosida. Bahkan, Indonesia seharusnya malu jika tidak memiliki terobosan nyata.
“Indonesia adalah negara muslim demokratis terbesar di dunia. Tapi sampai sekarang belum ada langkah strategis untuk menghentikan genosida di Gaza,” imbuhnya.
Kedua, solidaritas kemanusiaan yang melampaui batas teritorial politik. Baginya, pelanggaran HAM di Palestina telah berlangsung secara terbuka dan terus-menerus hampir dua tahun terakhir, menyebabkan ratusan ribu korban jiwa, luka berat, serta kehancuran harta benda, pendidikan, dan lapangan kerja.
Untuk itu, momentum ini perlu dimanfaatkan Indonesia guna menunjukkan keberpihakan yang jelas. Misalnya dengan mendorong mobilisasi bantuan medis, pangan, tenaga, serta mendesak negara-negara tetangga Palestina untuk memfasilitasi bantuan dari tanah air.
“Mesir mengecewakan, Yordania juga. Ini adalah dua target pemerintah Indonesia untuk mendesak mereka membuka jalan yang berani untuk kita membantu Palestina. Bukan Pulau Galang,” tegasnya.
Apa kata Allex?
Dengan prompt ‘Bagaimana aturan terkait pengungsi korban perang dari luar negeri ke Indonesia?’, berikut jawaban Allex terkait hal tersebut:
Aturan terkait pengungsi korban perang dari luar negeri ke Indonesia diatur secara umum dalam kerangka hukum keimigrasian, namun hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus mengenai pengungsi (refugees) sebagaimana dimaksud dalam Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi. Berikut penjelasan terstruktur berdasarkan ketentuan yang berlaku:
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tidak terdapat pengaturan eksplisit mengenai pengungsi korban perang, namun terdapat ketentuan yang relevan terkait penanganan korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia, yang dapat dijadikan acuan sementara dalam penanganan kelompok rentan dari luar negeri.
Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menyatakan bahwa korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang berada di wilayah Indonesia ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi atau di tempat lain yang ditentukan.
Pasal 87 ayat (2) mengatur bahwa korban tersebut mendapatkan perlakuan khusus yang berbeda dengan deteni pada umumnya.
Pasal 88 mengatur bahwa Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengupayakan agar korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang berkewarganegaraan asing segera dikembalikan ke negara asal mereka dan diberikan surat perjalanan apabila mereka tidak memilikinya.
Untuk pengungsi korban perang (refugees), praktik di Indonesia selama ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, yang mengatur:
Definisi pengungsi dari luar negeri sebagai orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena ancaman terhadap keselamatan dirinya di negara asalnya akibat konflik, perang, atau pelanggaran HAM berat.
Prosedur penanganan, penempatan sementara, dan perlindungan dasar bagi pengungsi, termasuk koordinasi dengan UNHCR dan organisasi internasional terkait.
Indonesia bukan negara pihak Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi maupun Protokol 1967, sehingga perlindungan hukum bagi pengungsi di Indonesia bersifat administratif dan kemanusiaan, bukan status hukum tetap sebagai pengungsi.
Dalam praktiknya, pengungsi korban perang yang masuk ke Indonesia akan ditempatkan di lokasi penampungan sementara, mendapatkan perlindungan dasar, dan proses selanjutnya dikoordinasikan dengan UNHCR untuk penentuan status pengungsi dan kemungkinan penempatan di negara ketiga.
Dengan demikian, aturan terkait pengungsi korban perang dari luar negeri ke Indonesia diatur melalui mekanisme keimigrasian dan peraturan presiden, dengan perlindungan bersifat sementara dan administratif, serta belum diatur secara komprehensif dalam undang-undang khusus.
















