Tya menjelaskan produk dari pekerjaan akuntan publik adalah opini yang merupakan suatu bentuk keyakinan memadai (reasonable assurance) dan bukan merupakan suatu pernyataan kebenaran absolut (mutlak) atas laporan keuangan atau informasi keuangan lainnya. Dengan demikian, lanjutnya, produk akuntan publik bukan akta otentik sebagaimana dikeluarkan oleh pejabat publik.
“Pengenaan sanksi tersebut rawan menimbulkan kriminalisasi terhadap profesi akuntan publik yang pada akhirnya berdampak meningkatnya risiko profesi dan bisnis akuntan publik,” tambah Tya.
IAPI beranggapan, ketidakpatuhan terhadap standar profesi dan kode etik cukup diatur melalui pengenaan sanksi profesi, yaitu pengenaan sanksi terhadap perizinan, dan hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Seperti diketahui, Pemerintah berencana mengatur kembali profesi para akuntan publik di negeri ini. Menteri Keuangan Agus Martowardoyo mengatakan, aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan. Apalagi, produk hukum tersebut tak mengatur hal-hal mendasar dalam profesi akuntan publik.
“Dalam RUU ini, ketentuan pidananya merupakan lex specialis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Agus awal Juni lalu di DPR.
Menkeu menjelaskan, setidaknya terdapat sembilan poin penting di RUU tersebut, yakni soal jasa akuntan publik, perizinan akuntan publik dan kantor akuntan publik. RUU ini juga menyiapkan pasal mengenai kerja sama kantor akuntan publik dengan kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing. Lalu, ada juga pasal yang mengatur soal pembinaan dan pengawasan, asosiasi profesi, hak, kewajiban dan larangan, komite pertimbangan profesi, sanksi administratif, serta ketentuan pidana.
Tetap penting
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Sumaryati Aryoso mengatakan ketentuan sanksi pidana tetap penting diberlakukan dalam RUU tentang Akuntan Publik. Politisi Partai Gerindra yang juga seorang dokter ini mencontohkan, bagi dokter yang ketahuan melakukan malpraktik saja bisa dikenakan sanksi pidana karena dianggap melanggar kode etik.
















