Akuntan Tolak Sanksi Dalam RUU Akuntan Publik
Berita

Akuntan Tolak Sanksi Dalam RUU Akuntan Publik

IAPI dan IAI mengusulkan ketidakpatuhan terhadap standar profesi dan kode etik cukup diatur melalui pengenaan sanksi profesi. Menurut DPR, sanksi pidana tetap penting bagi akuntan yang melanggar.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Komisi XI lainnya, Muchtar Amma dapat memaklumi sikap para akuntan publik. Namun, politisi Partai Hanura ini mengingatkan dimasukkannya ketentuan pidana oleh pemerintah ke RUU Akuntan Publik didasari adanya kekhawatiran adanya ‘main mata’ yang dilakukan oleh akuntan publik ketika mengaudit laporan keuangan perusahaan.

 

“Realitanya, sampai saat ini banyak perusahaan yang memakai pembukuan lebih dari satu,” ujar Muchtar.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info