Alas Hukum Ditetapkannya Hari Tahun Baru Imlek di Indonesia
Terbaru

Alas Hukum Ditetapkannya Hari Tahun Baru Imlek di Indonesia

Perayaan Tahun Baru Imlek oleh umat Konghucu merupakan bagian dari HAM. Penetapan hari tahun baru Imlek dapat dilihat dalam Keppres No.19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Tahun baru Imlek merupakan perayaan orang Tionghoa yang pelaksanaannya merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Meski demikian, Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta pada umat Konghucu senantiasa merayakan Tahun Baru Imlek dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan yang dapat mencegah naiknya kasus COVID-19.

"Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron, saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," kata Yaqut dalam keterangan tertulis Kemenag.

Pasal 28E ayat (1) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Sedangkan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

Sementara Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Bahkan pada Pasal 22 UU HAM juga menegaskan bahwa Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (Baca Juga: Yuk, Intip Persiapan Lawyer Keturunan Tionghoa Menjelang Perayaan Imlek)

Perlu diketahui, dalam Bagian Menimbang huruf a Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden No.14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina, ditegaskan kembali bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hakikatnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.

Dalam Bagian Menimbang huruf b Keppres 6/2000, diuraikan bahwa pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Keperceyaan, dan Adat Istiada Cina, dirasa telah membatasi ruang gerak warga negara Indonesia keturunan Tionghoa dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadatnya. 

Tags:

Berita Terkait