Alasan Alghiffari Menolak Pemeriksaan Polisi dan Keberatan Peradi
Berita

Alasan Alghiffari Menolak Pemeriksaan Polisi dan Keberatan Peradi

​​​​​​​Peradi berharap aparat penegak hukum berkoordinasi terlebih dahulu ketika menghadapi advokat yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan untuk melihat apakah persoalan yang melilit advokat tersebut merupakan tindak kejahatan murni atau bukan.

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Fauzie Yusuf Hasibuan telah menerima informasi ini dari Alghif yang merupakan salah satu anggotanya. Peradi keberatan dengan tindakan polisi yang ingin memeriksa Alghif sebagai saksi terkait pernyataannya dalam sebuah acara di TV swasta nasional.

 

Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPN Peradi, Tasman Gultom mengatakan, setelah mendalami persoalan tersebut dan memeriksa Alghif secara internal, maka pernyataan Alghif dalam acara TV tersebut merupakan kewenangannya sebagai kuasa hukum Novel Baswedan.

 

Untuk itu, Alghif dilindungi Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan diperluas putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang.

 

Peradi menilai, lantaran acara TV tersebut merupakan salah satu produk jurnalistik, maka, statement yang disampaikan Alghif digunakan Hak Jawab dan Hak Tolak sesuai Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Mengingat statement itu termuat dalam suatu produk jurnalistik,” tulis Tasman dalam siaran persnya.

 

Ia mengimbau agar seluruh penegak hukum baik Polri, Kejaksaan dan KPK dapat berkoordinasi terlebih dahulu kepada Peradi ketika menghadapi advokat yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan. Hal ini semata-mata untuk melihat apakah persoalan yang melilit advokat tersebut merupakan tindak kejahatan murni atau terkait advokat yang tengah menjalankan profesinya.

 

“DPN PERADI memiliki pranata yang lengkap guna melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut sebagaimana telah dijamin dalam Undang-Undang Advokat,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info