Alasan ‘Bisunya’ Livestream Sidang Pemeriksaaan Saksi dengan Terdakwa RE
Utama

Alasan ‘Bisunya’ Livestream Sidang Pemeriksaaan Saksi dengan Terdakwa RE

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan boleh atau tidaknya siaran langsung dengan memperdengarkan audio merupakan otoritas majelis hakim dan harus dihormati. Akan tetapi untuk proses lainnya seperti pembacaan tuntutan, pledoi, keterangan terdakwa berdasarkan informasinya majelis sepakat akan di-livestreaming.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Apalagi untuk keterangan saksi, terutama yang menyangkut konten asusila, itu tidak akan disiarkan langsung. Kalau tuntutan, kemudian pledoi, keterangan terdakwa itu majelis sepakat informasinya akan di-livestreaming. Tapi untuk kepastiannya tentu itu menjadi kewenangan majelis hakim,” jelasnya.

Ia memahami betul tingginya antusiasme dan animo publik untuk mengetahui dinamika perkembangan persidangan perkara ini. Untuk itu, dia meminta tolong kepada kalangan pers sebagai “jembatan” antara pihak pengadilan dengan masyarakat untuk bisa memahami. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi khawatir bahwa sidang tetap berjalan secara terbuka.

“Intinya begini, persidangan dalam rangka membuktikan salah benarnya terdakwa itu kan diatur dalam hukum acara dan paling penting adalah pembuktian. Nah, bagi majelis hakim, acara pembuktian mengenai keterangan saksi itu untuk menjaga integritas keterangan saksi supaya saksi berikutnya juga menerangkan dalam keadaan bebas, maka untuk keterangan saksi itu tidak di-live-kan. Jadi semata-mata hanya demi proses persidangan itu sendiri, integritas kesaksian itu sendiri. Semua wartawan, semua pengunjung sidang, bisa mendengarkan keterangan saksi secara terbuka apa adanya,” tegasnya.

Sebagai informasi, perlu diingat kembali Pasal 4 ayat (6) Perma No.6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perma No.5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan telah tegas menggariskan perihal baik pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan.

Tags:

Berita Terkait