Alasan ‘Bisunya’ Livestream Sidang Pemeriksaaan Saksi dengan Terdakwa RE
Utama

Alasan ‘Bisunya’ Livestream Sidang Pemeriksaaan Saksi dengan Terdakwa RE

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan boleh atau tidaknya siaran langsung dengan memperdengarkan audio merupakan otoritas majelis hakim dan harus dihormati. Akan tetapi untuk proses lainnya seperti pembacaan tuntutan, pledoi, keterangan terdakwa berdasarkan informasinya majelis sepakat akan di-livestreaming.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Momen Terdakwa Richard Eliezer bersimpu meminta maaf kepada orang tua Brigadir Yosua saat sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Foto: RES
Momen Terdakwa Richard Eliezer bersimpu meminta maaf kepada orang tua Brigadir Yosua saat sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Foto: RES

Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer (RE) berlanjut. Pada Selasa (25/10/2022), majelis hakim menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Selama berlangsungnya sidang perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak sepenuhnya menayangkan livestream pada kanal Youtube-nya seperti sebelumnya pada pembacaan dakwaan ataupun eksepsi.

Di sisi lain, berbagai media baik media televisi ataupun online yang menyiarkan langsung persidangan juga hanya sebatas menampilkan video tanpa suara. Meski beberapa sempat menayangkan dengan diikuti audio, tetapi tak lama kemudian audio kembali “dibisukan” atau tanpa suara. Hal ini lantas membuat masyarakat yang menyaksikan livestream persidangan ini bertanya-tanya.

“Jadi begini, alasan kenapa tidak boleh live (dengan memperdengarkan audio) karena perkara sudah menjadi otoritas majelis hakim. Tentu majelis hakim yang bisa menjelaskan. Dalam praktik, ada majelis hakim yang mendasarkan pada Pasal 159 ayat (1) KUHAP. Agar apa? Integritas pembuktian yang muncul dari alat bukti diantaranya saksi-saksi itu nanti jangan sampai keterangan saksi ini didengar oleh saksi berikutnya,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada Hukumonline melalui sambungan telepon, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:

Pasal 159 ayat (1) KUHAP berbunyi, “Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang”. Djuyamto melanjutkan jika keterangan saksi yang satu telah didengar oleh saksi berikutnya, maka itu akan mempengaruhi integritas dan kualitas pembuktian. Pada akhirnya dapat berakibat nanti dalam putusan.

Karena itulah, dalam praktik peradilan, terdapat majelis hakim yang melarang livestream dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Namun, bagi majelis hakim yang tidak melarang live menurutnya jelas memiliki pertimbangan tersendiri tentang keberadaan Pasal 159 ayat (1) KUHAP itu. “Kesimpulannya, mau di-live-kan atau tidak itu otoritas majelis hakim dan harus kita hormati,” kata dia.

Hal terpenting yang perlu digarisbawahi, kata Djuyamto, sidang tetap terbuka untuk umum. Masyarakat yang hadir di ruang persidangan dapat melihat langsung jalannya sidang, demikian halnya dengan kalangan pers yang tetap memadati PN Jaksel. Ia menegaskan layar monitor juga tetap disediakan pengadilan dengan mengeluarkan audio untuk diperdengarkan di lingkungan PN Jakarta Selatan.

“Apalagi untuk keterangan saksi, terutama yang menyangkut konten asusila, itu tidak akan disiarkan langsung. Kalau tuntutan, kemudian pledoi, keterangan terdakwa itu majelis sepakat informasinya akan di-livestreaming. Tapi untuk kepastiannya tentu itu menjadi kewenangan majelis hakim,” jelasnya.

Ia memahami betul tingginya antusiasme dan animo publik untuk mengetahui dinamika perkembangan persidangan perkara ini. Untuk itu, dia meminta tolong kepada kalangan pers sebagai “jembatan” antara pihak pengadilan dengan masyarakat untuk bisa memahami. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi khawatir bahwa sidang tetap berjalan secara terbuka.

“Intinya begini, persidangan dalam rangka membuktikan salah benarnya terdakwa itu kan diatur dalam hukum acara dan paling penting adalah pembuktian. Nah, bagi majelis hakim, acara pembuktian mengenai keterangan saksi itu untuk menjaga integritas keterangan saksi supaya saksi berikutnya juga menerangkan dalam keadaan bebas, maka untuk keterangan saksi itu tidak di-live-kan. Jadi semata-mata hanya demi proses persidangan itu sendiri, integritas kesaksian itu sendiri. Semua wartawan, semua pengunjung sidang, bisa mendengarkan keterangan saksi secara terbuka apa adanya,” tegasnya.

Sebagai informasi, perlu diingat kembali Pasal 4 ayat (6) Perma No.6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perma No.5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan telah tegas menggariskan perihal baik pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan.

Tags:

Berita Terkait