Peran Richard Eliezer dalam Pembunuhan Brigadir J
Utama

Peran Richard Eliezer dalam Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Richard Eliezer didakwa melanggar Primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tim Penasihat Hukum tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan sudah dianggap cermat dan tepat.

Ferinda K Fachri
Bacaan 6 Menit
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: FKF
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: FKF

Sebagai rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), sidang perdana agenda pembacaan dakwaan atas nama Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Berdasarkan alur peristiwa pembunuhan berencana itu, yang dijabarkan dalam dakwaan Penuntut Umum bermula dari terjadinya keributan antara J dengan Kuat Ma'ruf (KM) pada Kamis (7/7/2022) di rumah Magelang. Kemudian Putri Candrawathi (PC) menghubungi RE agar dirinya bersama Ricky Rizal Wibowo (RR) yang waktu itu berada di luar rumah untuk kembali ke rumah Magelang.

“Sesampainya di rumah, RE maupun RR mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah. Lalu RE dan RR masuk kamar PC yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur. Saat itu RR bertanya ‘ada apa bu’ dan dijawab PC ‘YOSUA dimana’. Kemudian PC meminta kepada RR untuk memanggil J menemui PC,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:

Namun RR tidak langsung memanggil J dan mengambil senjata api milik J serta senjata laras panjang yang ada di dalam kamar tidur J untuk mengamankan keduanya ke lantai dua. Setelah menemui J, dibujuklah untuk bersedia menemui PC meski sempat ditolak. Akhirnya bersedia, keduanya ditinggalkan di kamar pribadi PC selama sekitar 15 menit.

Setelah J keluar, KM menyampaikan kepada PC untuk melapor kepada FS. Meski ia belum tahu pastinya peristiwa yang terjadi. “Setelah itu Terdakwa FS yang sedang berada di Jakarta pada Jum’at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari PC yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan FS bahwa J telah melakukan masuk ke kamar pribadi PC dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap PC,” sambungnya.

FS lantas marah mendengar hal tersebut, akan tetapi PC berinisiatif meminta FS tidak menghubungi ajudan atau yang lainnya. Mengingat J memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding ajudan lain yang mendampingi PC di Magelang. Ia pun meminta untuk pulang ke Jakarta agar dapat bercerita peristiwa yang terjadi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait