Alasan di Balik Penundaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia XXIV
Utama

Alasan di Balik Penundaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia XXIV

Selain masalah alasan tempat pelaksanaan kongres, Pemerintah menekankan pentingnya dapat mengakomodir suara anggota melalui e-voting nasional.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Mengingat penundaan sampai dengan Agustus 2023 mendatang, segala keputusan yang diambil oleh PP INI perlu dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Menkumham. Mengingat perpanjangan masa tugas diberikan Menkumham kepada kepengurusan PP INI yang menjabat saat ini untuk kepentingan anggota.

“Karena perkumpulan apapun dibentuk untuk kepentingan anggota. Pemerintah sangat mengharapkan agar semua pihak bekerja sama untuk memastikan proses menuju kongres di bulan Agustus dapat berjalan dengan lancar,” harapnya.

Perihal pelaksanaan e-vote nasional yang belum diatur oleh AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) INI, kata Cahyo, segala aturan yang dibuat dan dalam hal ini termasuk AD/ART harus up to date mengikuti perkembangan serta tuntutan zaman. Apalagi, Menkumham selaku Pembina dari Notaris sudah memberikan arahan demikian. Tentu, masalah e-vote nasional perlu dimasukkan dalam AD/ART nantinya melalui prosedur internal di PP INI.

“Setelah kita mendapat instruksi Menteri mengenai penundaan Kongres dan e-voting nasional, terutama tim pemilihan, segera berkoordinasi dengan BSSN. Karena penggunaan e-vote lokal pun kita melibatkan BSSN. Kita sudah ke sana, menyampaikan beberapa hal dan langkah-langkah ke depan. Tentunya mungkin dalam waktu dekat ini kita akan ke Pak Dirjen lagi melaporkan kesiapan PP INI sebagai penanggung jawab dari Kongres,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Organisasi PP INI Taufik dalam kesempatan yang sama.

Meski kongres diberikan tenggat waktu paling lambat terlaksana pada bulan Agustus, pihak PP INI berupaya jika memang dapat dipercepat maka akan percepat supaya Kongres bisa terlaksana sesuai yang diharapkan. “Kita akan melaksanakan tahapan untuk terlaksananya kongres INI dengan baik semata demi anggota. Bagaimana anggota dapat terlayani dengan baik, karena ada saja kebutuhan anggota yang perlu dilayani. Kita pastikan agar tidak ada kepentingan anggota yang terabaikan,” lanjutnya.

Ditjen AHU Kemenkumham menambahkan bersama dengan PP INI, Pengwil, maupun Pengda akan melakukan sosialisasi mengenai e-vote nasional yang bakal dilakukan pada Kongres mendatang. Ia juga mengimbau untuk seluruh pihak saling bekerja sama, sekalipun masih ada pihak-pihak yang memiliki pandangan dan pendapat, maka dipersilahkan untuk berdiskusi dengan Kemenkumham. “Pemerintah selalu membuka pintu bagi siapa saja untuk berdiskusi secara baik-baik.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info