Sidang replik terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J digelar pada Senin (30/1), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mematahkan pembelaan dari Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya serta meminta hakim dan publik untuk menilai kasus tersebut.
“Kami serahkan kepada mata hukum, mata kebenaran dan publik dalam menilai kasus tersebut,” ungkap Jaksa di hadapan Putri Chandrawathi.
Memperhatikan nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya maka JPU memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan jaksa, yang dalam sidang sebelumnya menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.
Baca Juga:
- Jaksa Tolak Permohonan Pembebasan Richard Eliezer
- Polri: Sanksi Etik Bharada E Tunggu Vonis Pengadilan
- 7 Poin Pledoi Putri Candrawathi, Minta Dikeluarkan dari Rumah Tahanan
Berdasarkan alasan yuridis dan fakta hukum yang terungkap selama di persidangan, JPU meyakini bahwa fakta tersebut bukan hal yang mengada-ngada seperti yang dikatakan oleh Putri Candrawathi.
“Berdasarkan alasan yuridis, dalil-dalil, dan fakta hukum selama proses persidangan, Jaksa meyakini bahwa temuan fakta hukum tersebut bukan hal yang mengada-ngada seperti yang dikatakan terdakwa di dalam nota pembelaannya,” jelas Jaksa.
JPU juga menyinggung tim penasihat hukum Putri Candrawathi dalam mengemukakan fakta persidangan yang hanya mengandalkan akal dan pikiran yang bertujuan untuk mencari simpati masyarakat.