Keempat, dalam angka IV Bab Sistem Pemerintahan Negara UUD Tahun 1945 menegaskan dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab ada di tangan Presiden (concentration of power and responssibility upon the President). “Ini menunjukan kita menganut sistem Presidensial,” ujar Susi.
Lebih lanjut penjelasan angka V Bab Sistem Pemerintahan Negara UUD menyebut Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan. Artinya kedudukan Presiden tidak tergantung pada Dewan.
Penjelasan angka VI menyebutkan menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukannya tidak tergantung pada Dewan, tapi tergantung pada Presiden. “Mereka adalah pembantu Presiden,” sebut Susi.
Terakhir yang menegaskan sistem presidensial dalam UUD yakni penjelasan pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan Presiden ialah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan UU Presiden punya kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair).
Menurut Susi, amendemen UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan awal reformasi, salah satu tujuannya untuk memperkuat mekanisme checks and balances. Mengacu sudut pandang hukum (legal framework) setidaknya ada beberapa yang ditempuh untuk meniadakan executive heavy dan membangun checks and balances. Antara lain memberikan kewenangan kepada DPR untuk membentuk UU.
















