Akademisi Ingatkan Bahaya Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden
Terbaru

Akademisi Ingatkan Bahaya Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Pengaturan ambang batas pencalonan capres-cawapres hanya menguntungkan partai politik (parpol) besar dan berpotensi melahirkan pemerintahan yang tidak demokratis.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Direktur PUSaKO sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Foto: Ady
Direktur PUSaKO sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Foto: Ady

Mekanisme pemilihan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) secara umum diatur Pasal 6A UUD RI Tahun 1945. Pemilihan dilakukan dalam satu pasangan capres dan cawapres dan dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

Tapi, dalam UU Pemilu ada syarat tambahan yakni pencalonan capres-cawapres harus memenuhi syarat ambang batas dengan perolehan kursi di DPR 20 persen atau 25 persen suara sah pada pemilu sebelumnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Direktur PUSaKO sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai syarat ambang batas pencalonan presiden itu muncul karena permainan politik parpol besar. Padahal, peluang parpol untuk mengusung pencalonan capres-cawapres tujuannya untuk mendongkrak perolehan suara dalam pemilu legislatif.

Dia menilai jika parpol menengah dan kecil tidak diberi kesempatan mengajukan capres-cawapres sendiri karena tidak memenuhi syarat ambang batas, maka tidak ada parpol yang menjadi penyeimbang parpol besar. Akibatnya parpol besar mendominasi demokrasi dan parpol kecil bergantung dengan parpol besar.

Menurutnya, konsep pengaturan ambang batas pencalonan ini bisa “membunuh” iklim demokrasi karena parpol besar akan terus berkuasa. “Kalau begini sistemnya akan lahir rezim (pemerintahan, red) tidak demokratis karena dominasi parpol besar untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres,” ujar Feri Amsari dalam webinar bertajuk “Muslihat Ambang Batas Pencalonan Presiden?”, Senin (7/2/2022) kemarin.

(Baca Juga: Amendemen UUD 1945 Tak Pernah Bahas Ambang Batas Pencalonan Presiden)

Ketentuan ambang batas ini bermula dari pemilu capres-cawapres 2004. Dimana Pasal 5 UU No.23 Tahun 2003 mengatur pasangan capres-cawapres hanya dapat diusulkan parpol atau gabungan parpol yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah pemilu DPR.

Dalam ketentuan peralihan sebagaimana diatura Pasal 101 UU No.23 Tahun 2003 itu mengatur khusus untuk pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2004 ambang batas pencalonan itu 3 persen dari jumlah kursi DPR atau 5 persen dari perolehan suara sah nasional pemilu DPR tahun 2004.

Tags:

Berita Terkait