Alasan KY Perpanjang Penerimaan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor
Terbaru

Alasan KY Perpanjang Penerimaan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor

Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dan memberi kesempatan calon hakim agung dan ad hoc yang belum menyelesaikan registrasi secara lengkap.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah. Foto: Humas KY
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah. Foto: Humas KY

Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di MA hingga Rabu, 22 Desember 2021 mendatang, yang sebelumnya berakhir 10 Desember 2021. "Perpanjangan ini dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Seperti diketahui, adapun 8 posisi hakim agung yang dibutuhkan MA untuk mengisi 1 orang di kamar perdata; 4 orang di kamar pidana; 1 orang untuk kamar agama; dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain hakim agung, juga dibutuhkan 3 orang hakim ad hoc tipikor di MA.

Ia menegaskan perpanjangan ini juga memberikan kesempatan bagi calon hakim agung dan ad hoc di MA yang belum menyelesaikan registrasi secara lengkap agar segera menyelesaikan pengisian data dan mengunggah berkas persyaratan. Hingga tanggal 9 Desember 2021 pukul 18.00 WIB, tercatat ada 180 pendaftar CHA aktif yang 89 orang diantaranya telah mengkonfirmasi penyelesaian registrasi secara lengkap. Sementara untuk calon hakim ad hoc tipikor di MA terdapat 80 orang pendaftar aktif dimana 25 orang diantaranya telah melakukan konfirmasi penyelesaian registrasi secara lengkap.

Untuk 89 orang pendaftar konfirmasi calon hakim agung berdasarkan jenis kamar yaitu 14 orang kamar Perdata; 39 orang kamar Pidana; 7 orang kamar Tata Usaha Negara khusus pajak; dan 29 orang kamar Agama. Berdasarkan jenis kelamin, ada 78 orang laki-laki dan 11 orang perempuan.

“Dari segi pendidikan, 1 orang bergelar sarjana, 41 orang bergelar magister dan 47 orang bergelar doktor. Untuk rincian profesi pendaftar, ada 7 orang akademisi, 73 orang hakim, 1 orang jaksa, 2 orang pengacara, dan  6 orang berprofesi lainnya," jelasnya. (Baca Juga: KY Jamin Hakim Agung Terpilih Punya Kompetensi dan Integritas)

Sementara rincian 25 orang pendaftar konfirmasi calon hakim ad hoc tipikor di MA terdiri dari 21 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Berdasarkan tingkat pendidikan, 3 orang bergelar sarjana, 12 orang bergelar magister, dan 10 orang bergelar doktor. Dilihat dari profesinya, ada 5 orang akademisi, 9 orang hakim, 1 orang jaksa, 5 orang pengacara, dan 5 orang berprofesi lainnya.

“KY masih terus mengundang calon-calon terbaik untuk mengikuti seleksi melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id,” harapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait