Alasan Lanjut Usia, MA ‘Pangkas’ Vonis OC Kaligis
Berita

Alasan Lanjut Usia, MA ‘Pangkas’ Vonis OC Kaligis

Majelis juga menilai putusan kasasi yang dijatuhkan kepada pemohon terjadi disparitas pemidanaan hukuman yang berbeda diantara para terdakwa yang lain.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis mengajukan PK atas putusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
OC Kaligis mengajukan PK atas putusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) dengan memperingan hukumannya dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara dalam kasus korupsi (suap) yang membelitnya. OC Kaligis terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro dan pihak lain melalui anak buahnya M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.  

 

Dalam kasus ini, Tripeni selaku ketua majelis hakim PTUN Medan menerima uang suap sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS; 2 anggota majelis hakim yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS; serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS, sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana OC Kaligis dengan pidana penjara 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 4 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi amar putusan permohonan PK OC Kaligis seperti dikutip dari website MA, Rabu (3/10/2018).

 

Permohonan PK bernomor 176 PK/PID.SUS/2017 ini diputus oleh Wakil Ketua MA Syarifuddin sebagai ketua majelis beranggotakan Surya Jaya dan Leopold Luhut Hutagalung. Dalam putusan PK ini, OC Kaligis tanpa didampingi oleh penasihat hukum.

 

Dalam putusannya, Majelis MA membatalkan putusan kasasi MA bernomor 1319 K/Pid.Sus/2016 tanggal 10 Agustus 2016 yang membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.14/Pid/TPK/2016/PT.DKI tanggal 19 April 2016 yang mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 89/Pid.Sus/TPK/ 2015/PN.Jkt.Pst. tanggal 17 Desember 2015.

 

Sebelumnya, Majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief dan Krisna Harahap pada 10 Agustus 2016 memperberat vonis terhadap OC Kaligis yang awalnya divonis 7 tahun penjara di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi. Majelis juga menambah denda yang harus dibayar OC Kaligis dari Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia pun sudah mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung sejak 11 Agustus 2016. Baca Juga: MA Perberat Hukuman OC Kaligis 

 

Alasan permohonan pengajuan OC Kaligis, terjadi disparitas pemidanaan dan diskriminasi karena pemohon (OC Kaligis) bukan pelaku utama, sehingga terjadi ketidakadilan dalam pejatuhan hukuman. Menurutnya, pelaku utama adalah Gerry yang hanya dihukum 2 tahun, Rio Capella dihukum 1,5 tahun. Sedangkan pemohon dihukum 10 Tahun. Sementara hukuman Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dihukum 4 tahun penjara; Hakim Dermawan Ginting dihukum 4 tahun penjara; Hakim Amir Fauzi dihukum 4 tahun penjara; dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dihukum 3 tahun penjara.

 

Dalam pertimbangan Majelis PK, pemohon seharusnya dijatuhi pidana penjara sama atau mendekati pidana penjara yang dijatuhkan terhadap M. Yagari Bhastara. Namun, kenyataanya di tingkat kasasi, hukuman pemohon diperberat menjadi 10 tahun penjara. Karena itu, Majelis PK mempertimbangkan bahwa pemohon tidak layak mendapat pemberatan pidana penjara.

 

Sebab, dari segi nilai atau besaran suap yang diberikan kepada Hakim, nilai suapnya relatif sedikit sekitar Rp396 juta. Jika dibandingkan dengan perkara suap lain yang nilainya puluhan miliar. Belum lagi, adanya kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah, yang umumnya dijatuhi pidana penjara rata-rata 7 tahun.

 

"Hal tersebut telah menimbulkan disparitas yang mencolok dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf b KUHAP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," dalih Majelis. (Baca juga: OC Kaligis Jalani Sidang PK)

 

Alasan terpenting bagi Majelis memperingan hukuman pemohon disebabkan karena umur pemohon sudah lanjut usia. Dalam permohonan kasasi sebelumnya, pemohon telah memberi argumentasi alasan untuk meringankan hukuman dikarenakan umur sudah 74 tahun. Namun, dalam putusan kasasi, bukan meringankan hukuman pemohon, tetapi malah memperberat hukuman pemohon menjadi 10 tahun.

 

Menurut Majelis, saat ini pemohon telah berumur 74 tahun, jika menjalani hukuman selama 10 tahun, maka pemohon berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga berumur 84 tahun. Padahal, rata-rata umur orang Indonesia jarang mencapai 84 tahun. Bagi Majelis, umur 74 tahun tentu menjalani masa-masa sulit di Lapas. Misalnya, rentan berbagai macam penyakit, penderitaan fisik dan psikis yang akan memperburuk kondisi kesehatannya.

 

“Selama ini, dalam praktik peradilan faktor lanjut usia juga merupakan alasan meringankan hukuman pidana. Dengan meringankan hukuman (diharapkan) pemohon bisa berbakti hingga akhir hayatnya kepada keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” katanya.

Tags:

Berita Terkait