Alasan Masyarakat Sipil Menolak Pelibatan TNI Tangani Terorisme
Berita

Alasan Masyarakat Sipil Menolak Pelibatan TNI Tangani Terorisme

Mulau dinilai terlalu berlebihan, berpotensi mengganggu sistem peradilan pidana, mengancam HAM, demokrasi, hingga potensi tumpang tindih kewenangan dan tupoksi lembaga lain. Disarankan, pemerintah merevisi Perpres ini.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi TNI: HGW
Ilustrasi TNI: HGW

Pemerintah telah menyerahkan draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme kepada DPR. Draf Perpres ini merupakan amanat UU No.5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun, substansi draf Perpres ini dinilai kalangan masyarakat sipil dan sejumlah tokoh masyarakat berpotensi melanggar sistem peradilan pidana (criminal justice system), HAM, dan demokrasi karena bukan kewenangannya.

Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan setelah draft diterima, DPR akan memberi pertimbangan sebagai bentuk konsultasi. “Namun, sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat sipil meminta DPR untuk mengembalikan draf tersebut kepada pemerintah untuk diperbaiki,” ujar salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Sekjen PBHI Julius Ibrani saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020). (Baca Juga: Catatan Kritis atas Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme)

Selain PBHI, Koalisi dan tokoh masyarakat yang menandatangani petisi penolakan draf Perpres terkait pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme ini diantaranya, LBH Pers, LBH Masyarakat, Imparsial, ICJR, HRWG, Setara Institute, Safenet, PuSaKO, YLBHI, Elsam, KontraS. Kalangan akademisi dan tokoh masyarakat, seperti Bivitri Susanti (Dosen STHI Jentera), Zainal Arifin Mochtar (FH UGM), Prof Sigit Riyanto (FH UGM), Nursyahbani Katjasungkana, Usman Hamid, Laode M Syarif, Wardah Hafidz, dan lain-lain.            

Koalisi menilai kewenangan TNI yang diatur dalam rancangan Perpres itu berlebihan dan berpotensi mengganggu sistem peradilan pidana, mengancam HAM, dan demokrasi. Julius memberi contoh Pasal 3 rancangan Perpres yang menyebut kewenangan penangkalan sifatnya sangat luas yakni menjalankan operasi intelijen, teritorial, informasi, dan operasi lainnya. Ketentuan ini memberi kewenangan kepada TNI untuk terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme secara lebih leluasa di dalam negeri, sehingga berbahaya bagi HAM.

Koalisi mengingatkan kewenangan TNI yang luas dalam mengatasi terorisme tanpa dibarengi kejelasan mekanisme akuntabilitas untuk tunduk dalam sistem peradilan umum berpotensi membahayakan hak warga negara. Jika terdapat kesalahan operasi di lapangan yang mengakibatkan hak-hak warga negara terlanggar, maka mekanisme pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas karena militer masih tunduk dalam yurisdiksi peradilan militer dan belum tunduk dalam yurisdiksi peradilan umum,” kata Julius.

Dia menegaskan rancangan Perpres ini akan mengganggu mekanisme sistem peradilan pidana dalam penanganan terorisme. Dengan alasan kejahatan terorisme, militer yang bukan merupakan bagian dari aparat penegak hukum dapat melakukan fungsi penangkalan dan penindakan secara langsung dan mandiri dalam mengatasi ancaman kejahatan terorisme di dalam negeri. Hal ini tidak sejalan dengan hakikat dibentuknya militer (raison d’etre) sebagai alat pertahanan negara yang dilatih untuk menghadapi perang, bukan dalam ranah penegakan hukum.

Bagi Koalisi tugas penangkalan dan penindakan bersifat mandiri (bukan perbantuan) untuk mengatasi kejahatan tindak pidana terorisme di dalam negeri yang akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dan tugas antara militer dengan lembaga lain, seperti BNPT, aparat penegak hukum, dan lembaga intelijen negara. Hal ini justru akan membuat penanganan terorisme menjadi tidak efektif karena terjadi overlapping fungsi dan tugas antar kelembagaan negara.

Tags:

Berita Terkait