Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2).

Aziz dinilai terbukti bersalah menyuap mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain dalam kasus penanganan perkara di Lampung Tengah.

Selain pidana penjara, Aziz juga divonis pidana denda sebesar Rp250 juta. “Menjatuhkan pidana kepada saudara Azis Syamsuddin dengan penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak dibayar, akan diganti kurungan empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memvonis Aziz pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal memberatkan, perbuatan Azis disebut tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga merusak citra DPR, tidak mengakui kesalahannya, serta berbelit-belit selama persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan Azis belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga.

Aziz dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
















