Berbelit-Belit hingga Merusak Citra DPR, Alasan Memberatkan bagi Aziz Syamsuddin
Foto Essay

Berbelit-Belit hingga Merusak Citra DPR, Alasan Memberatkan bagi Aziz Syamsuddin

Vonis Aziz Syamsuddin ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK.

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2).

Hukumonline.com

Aziz dinilai terbukti bersalah menyuap mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain dalam kasus penanganan perkara di Lampung Tengah.

Hukumonline.com

Selain pidana penjara, Aziz juga divonis pidana denda sebesar Rp250 juta. “Menjatuhkan pidana kepada saudara Azis Syamsuddin dengan penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak dibayar, akan diganti kurungan empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Hukumonline.com

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memvonis Aziz pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Hukumonline.com

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hukumonline.com

Untuk hal memberatkan, perbuatan Azis disebut tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga merusak citra DPR, tidak mengakui kesalahannya, serta berbelit-belit selama persidangan.

Hukumonline.com

Sedangkan hal yang meringankan Azis belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga.

Hukumonline.com

Aziz dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info