Alasan MK Tolak 'Rombak' Pasal 2-3 UU Pemberantasan Tipikor
Terbaru

Alasan MK Tolak 'Rombak' Pasal 2-3 UU Pemberantasan Tipikor

Menurut Mahkamah, penambahan frasa justru berpotensi menimbulkan rumusan ganda dan mempersempit daya jangkau norma antikorupsi dan dinilai dapat mengurangi fleksibilitas norma dalam menghadapi perkembangan modus operandi korupsi yang semakin canggih. Lagi pula berkaitan rumusan norma sanksi pidana bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk merumuskannya.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah melanjutkan Mahkamah menolak permohonan Pemohon yang meminta penambahan frasa terkait suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan penerimaan gratifikasi ke dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Menurut Mahkamah, penambahan tersebut justru berpotensi menimbulkan rumusan ganda dan mempersempit daya jangkau norma antikorupsi.

Mahkamah menilai berbagai bentuk tindak pidana tersebut pada hakikatnya telah terabsorbsi dalam unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam UU Tipikor, serta masing-masing telah memiliki pengaturan dan sanksi pidana tersendiri. Selain itu, penambahan frasa sebagaimana dimohonkan dinilai dapat mengurangi fleksibilitas norma dalam menghadapi perkembangan modus operandi korupsi yang semakin canggih.

Berdasarkan data yang terungkap di persidangan, Mahkamah juga mencatat bahwa tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2018 hingga 2025 telah menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp25,1 triliun. Fakta tersebut, menurut Mahkamah, menunjukkan urgensi mempertahankan norma dengan jangkauan yang luas dan antisipatif.

Merumuskan ulang

Mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa eksistensi (konstitusionalitas) norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Mahkamah juga dapat memahami bahwa dalam penerapan norma-norma tersebut acapkali dapat menimbulkan diskursus berkaitan dengan adanya potensi tafsir yang tidak tunggal dan berpotensi menciptakan ketidakseragaman atau ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi.

Karena itu, berkaitan dengan rumusan norma sanksi pidana bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk merumuskannya. Selain itu, UU Tipikor saat ini telah menjadi program legislasi nasional tahun 2025-2029. Melalui putusan ini, Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan melakukan pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang untuk merumuskan ulang UU Tipikor, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor.

Mahkamah mendorong beberapa hal yang perlu dijadikan pertimbangan pembentuk undang-undang dalam merumuskan kembali UU Tipikor. Pertama, pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian secara komprehensif norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Kedua, pembentuk undang-undang dapat memposisikan revisi atau perbaikan dimaksud sebagai prioritas. Ketiga, pembentuk undang-undang harus memperhitungkan secara cermat dan matang agar implikasi revisi atau perbaikan tidak mengurangi/melemahkan politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Keempat, substansi norma sanksi pidana dirumuskan secara lebih berkepastian hukum agar dapat mengurangi potensi kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kelima, revisi atau perbaikan dimaksud melibatkan partisipasi semua kalangan yang concern atas agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna (meaningful participation).

Mahkamah juga mengingatkan supaya aparat penegak hukum lebih cermat dan lebih hati-hati dalam menindak pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Termasuk penerapan prinsip business judgement rule yang beririsan dengan penilaian iktikad baik yang berimpitan dengan hubungan hukum keperdataan untuk menghindari terjadinya penerapan hukum yang tidak berkepastian dan berkeadilan. 

Dalam putusan ini, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) yang diajukan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Arsul sepakat menolak permohonan para pemohon, tetapi menekankan pentingnya pembaruan menyeluruh terhadap rezim hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.  

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info